
Untuk Melindungi Kepentingan Umum, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru yang Mengatur Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital
Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1