All About Insight

Kartika & Rouly Law Firm does not stagnate, and we always continue to grow for the sake of our client’s needs with insights. We are also dedicated to develop, retain, and promote our attorneys, as we have created mentoring and professional development programs to ensure that our lawyers receive every opportunity to achieve personal growth and professional success through witness and news for daily update and support our clients and all publications made by us to assist you with a new perspective.

Our MENTIONS
Perlindungan Infrastruktur Informasi

Untuk Melindungi Kepentingan Umum, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru yang Mengatur Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
Artikel 13 - Regulasi Diperbaharui, Pemerintah Memperketat Kebijakan Impor_2_page-0001

Regulasi Diperbaharui, Pemerintah Memperketat Kebijakan Impor

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
Pemerintah Terbitkan Keputusan Standar Akreditasi Rumah Sakit, Maksimalkan Mutu Pelayanan

Pemerintah Terbitkan Keputusan Standar Akreditasi Rumah Sakit, Maksimalkan Mutu Pelayanan

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
ARTIKEL 10 MENGELUARKAN PERMENDARI 74 TAHUN 2022, PEMERINTAH FOKUS MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN_page-0001

Mengeluarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, Pemerintah Fokus Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
ARTIKEL 9 Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional Dibatasi Oleh Bank Indonesia_page-0001

Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional Dibatasi Oleh Bank Indonesia

Demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan perlu didukung oleh kestabilan dari nilai mata uang, baik dari segi nilai tukar maupun tingginya inflasi. Kestabilan nilai mata uang, khususnya dilihat dari segi nilai tukar sangat berperan penting bagi keberlangsungan suatu negara.
ARTIKEL 8 TRANSFORMASI LAYANAN PENGECEKAN SERTIFIKAT TANAH_page-0001

Transformasi Layanan Pengecekan Sertifikat Tanah & Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Via Elektronik

Pemerintah melalui Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor 3/JUKNIS-HK.02/IV/2022 tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik (Petunjuk 3/2022) Pada 25 April 2022 dengan tujuan menjamin terlaksananya pelayanan informasi berbasis elektronik yang efisien di bidang pertanahan dan tata ruang.
Artikel 7_page-0001

Pemerintah Merespon Perkembangan Sektor Jasa Keuangan dengan Melakukan Penguatan Pengaturan Perlindungan Konsumen

Sektor Jasa Keuangan merupakan salah satu sektor strategis yang sering dianggap sebagai pilar perekonomian negara. Sektor Jasa Keuangan di Indonesia terus mengalami perkembangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencatat pada Siaran Pers No: SP 86/DHMS/OJK/XII/2021 bahwa stabilitas dari sektor jasa keuangan hingga Desember 2021 tetap terjaga dan dibarengi dengan terus membaiknya fungsi intermediasi perbankan serta penghimpunan dana di Pasar Modal.
Artikel 6_page-0001

Menteri BUMN Terbitkan Surat Edaran Baru: Melarang Direksi BUMN untuk Membuat Perusahaan Modal Ventura Baru

Pemerintah telah meresmikan gerakan 'Akselerasi Generasi Digital' pada akhir tahun 2021, guna dapat mempercepat perkembangan industri digital di Indonesia. Gerakan tersebut diwujudkan sebagai upaya untuk mendorong inovasi agar menjadi semakin banyak dan berkualitas, serta untuk mengembangkan perusahaan startup di Indonesia.1 Terlebih nilai ekonomi digital Indonesia juga sangat menjanjikan karena dapat mencapai sekitar USD 124 Miliar pada tahun 2025.
Artikel 5 POJK (1)_page-0001

Ojk Mengeluarkan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, Menguntungkan Konsumen dan Masyarakat?

OJK mengeluarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai instrumen pembaharuan hukum dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang mengatur terkait penerapan perlindungan konsumen atas aktivitas industri Jasa Keuangan dalam perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.
Artikel 4_page-0001

Minat Masyarakat Tinggi, Bappebti Perbarui Aturan Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri

Setelah era reformasi pada tahun 1998, Indonesia telah menyerahkan urusan tata niaga komoditi pada mekanisme pasar. Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 menyebutkan bahwa “Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.”