Mengeluarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, Pemerintah Fokus Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

Share This Post

Author: Alqadri Rahman S.H. & Ghian Grimaldi Hamid, Editor: Joseph Fajar Simatupang S.H.

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1

Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Permendagri 74/2022 ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 21 April 2022. Peraturan yang terdiri dari 18 pasal ini mencakup beberapa poin, antara lain:

  1. Pendaftaran
  2. Koordinasi, kerja sama, dan sosialisasi
  3. Pemanfaatan data penduduk nonpermanen
  4. Pelaporan
  5. Pembinaan dan pengawasan
  6. Pendanaan

Adapun sebelum membahas poin-poin tersebut, diperlukan untuk mengetahui terlebih dahulu bahwa terdapat perbedaan definisi ‘penduduk nonpermanen’ pada Permendagri 14/2015 dan Permendagri 74/2022. Dalam Permendagri 14/2015, penduduk nonpermanen didefinisikan sebagai penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.2 Sementara dalam Permendagri 74/2022, penduduk nonpermanen kini didefinisikan sebagai penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.3

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa terkait administrasi penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 dan Permendagri 74/2022 memiliki sistem yang berbeda. Dalam Permendagri 14/2015, yang perlu dilakukan untuk penduduk nonpermanen hanyalah pendataan, yang mencakup pencatatan dan pengelolaan data penduduk nonpermanen.4 Sementara dalam Permendagri 74/2022, kini tidak hanya pendataan saja, namun juga membutuhkan pendaftaran dari penduduk nonpermanen yang harus melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas yang berwenang.5

Untuk mengetahui dan memahami pembahasan poin-poin pada Permendagri 74/2022, berikut adalah ketentuan yang telah ditetapkan:

Pendaftaran

Dalam kegiatan pendaftaran, penduduk nonpermanen harus mendaftar secara daring dengan menggunakan NIK ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Namun apabila tidak dapat dilakukan secara daring, maka pendaftaran dapat dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.6 Maksud pendaftaran secara daring dalam hal ini dilakukan melalui web, dengan tahapan:

  1. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
  2. Penduduk memilih layanan pendaftaran penduduk nonpermanen;
  3. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
  4. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  5. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
  6. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan penduduk nonpermanen;
  1. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
  2. Penduduk memilih layanan pendaftaran penduduk nonpermanen;
  3. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
  4. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  5. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
  6. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan penduduk nonpermanen;
  1. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
  2. Penduduk memilih layanan pendaftaran penduduk nonpermanen;
  3. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
  4. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  5. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
  6. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan penduduk nonpermanen;
  1. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
  2. Penduduk memilih layanan pendaftaran penduduk nonpermanen;
  3. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
  4. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  5. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
  6. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan penduduk nonpermanen;
  7. Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan penduduk nonpermanen; dan
  8. Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.7

Sementara untuk pendaftaran yang dilakukan secara manual, tahapannya antara lain:

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  3. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
  4. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan penduduk nonpermanen; dan
  5. Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen. 8

Koordinasi, kerja sama, dan sosialisasi

Dalam Pasal 5 Permendagri 74/2022, telah disebutkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran penduduk nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, kerja sama, dan/atau sosialisasi. Untuk koordinasi, hal ini dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan mitra, baik itu pemilik/pengelola tempat tinggal, lembaga swadaya masyarakat, yayasan yang bergerak di bidang sosial, organisasi nonprofit, maupun yang lainnya, melalui persuratan secara manual, surel, atau media elektronik lainnya dan rapat secara faktual atau virtual. Lalu untuk kerja sama, hal ini dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi, baik itu pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum, lembaga swadaya masyarakat, yayasan yang bergerak di bidang sosial, organisasi nonprofit, maupun yang lainnya. Dan untuk sosialisasi, hal ini dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.9

Pemanfaatan Data Penduduk Non Permanen

Berdasarkan Pasal 9 Permendagri 74/2022, data penduduk nonpermanen dimanfaatkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengguna, dan penduduk, yang digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakkan hukum dan pencegahan kriminal. Untuk pemanfaatan pelayanan publik, hal ini pada dasarnya digunakan untuk bidang kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, perbankan, dan sosial. Untuk pemanfaatan perencanaan pembangunan, hal ini biasanya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang. Untuk pemanfaatan alokasi anggaran, hal ini penting untuk pertimbangan alokasi anggaran kecuali dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Untuk pemanfaatan pembangunan demokrasi, hal ini berguna sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, dan pemilihan kepala desa. Dan untuk pemanfaatan penegakkan hukum dan pencegahan kriminal, hal ini digunakan sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum.10

Pelaporan

Terkait kegiatan pelaporan, hal ini dapat dilakukan secara daring maupun manual.11 Apabila dilakukan secara daring, maka pelaporan dilakukan melalui sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.12 Sementara apabila pelaporan dilakukan secara manual, maka harus dilakukan secara berjenjang meliputi:

  1. Bupati/wali kota melalui kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen kepada kepala Disdukcapil Provinsi setiap 3 (tiga) bulan;
  2. Gubernur melalui kepala Disdukcapil Provinsi memberikan laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap 6 (enam) bulan; dan
  3. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen kepada Menteri setiap tahun.13

Pembinaan dan Pengawasan

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 14 Permendagri 74/2022, Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data penduduk nonpermanen secara nasional. Untuk data penduduk nonpermanen di provinsi, tugas pembinaan dan pengawasan diberikan kepada Gubernur. Sementara untuk data penduduk nonpermanen di kabupaten/kota, tugas pembinaan dan pengawasan diberikan kepada Bupati/Wali Kota.

Pendanaan

Dari Pasal 15 Permendagri 74/2022, dapat diketahui bahwa untuk pendanaan pendaftaran penduduk nonpermanen, hal ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan sumber pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Permendagri 74/2022 merupakan langkah dari pemerintah dalam mendukung pengembangan sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Negara dalam hal ini akan diuntungkan apabila memiliki data dan/atau informasi penduduk nonpermanen, mengingat data dan/atau informasi tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak berwenang yang memiliki kepentingan untuk berbagai keperluan negara, baik itu dalam aspek sosial, politik, ekonomi, maupun yang lainnya. Oleh karenanya, masyarakat secara tidak langsung juga akan merasakan dampaknya setelah dikeluarkannya Permendagri 74/2022.

1 Bagian ‘Menimbang’, Permendagri 74/2022.
2 Pasal 1 Angka 3, Permendagri 14/2015.
3 Pasal 1 Angka 7, Permendagri 74/2022.
4 Pasal 1 Angka 4, Permendagri 14/2015.
5 Pasal 1 Angka 8, Permendagri 74/2022.
6 Pasal 2, Permendagri 74/2022.
7 Pasal 3, Permendagri 74/2022.
8 Pasal 4, Permendagri 74/2022.
9 Pasal 6-8, Permendagri 74/2022.
10 Pasal 10, Permendagri 74/2022.
11 Pasal 11, Permendagri 74/2022.
12 Pasal 12, Permendagri 74/2022.
13 Pasal 13, Permendagri 74/2022.

More To Explore