Author: Alqadri Rahman S.H., Editor: Joseph Fajar Simatupang S.H.
Setelah era reformasi pada tahun 1998, Indonesia telah menyerahkan urusan tata niaga komoditi pada mekanisme pasar. Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 menyebutkan bahwa “Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.” Kontrak berjangka atau yang kita sebut dengan Perdagangan Berjangka Komoditi adalah instrumen pasar yang telah banyak digunakan diberbagai negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Di awal, komoditi yang ditransaksikan merupakan komoditi dari produk-produk primer seperti produk pertanian, pertambangan dan energi, namun kini produk-produk finansial juga telah masuk ke dalam komoditi yang ditransaksikan seperti indeks saham dan mata uang asing (cross currency). Kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka diselenggarakan oleh Bursa Berjangka.1 Indonesia sendiri hingga saat ini memiliki dua Bursa Berjangka, yaitu PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT. Bursa Komoditi Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Dewasa ini tawaran dari adanya investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi sangat menggiurkan, karena menjanjikan keuntungan yang sangat cepat. Investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi perlu dipahami bersama sebagai investasi yang memberikan resiko tinggi, namun disisi lain memiliki potensi keuntungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Hal tersebut banyak menarik minat masyarakat untuk dapat melakukan investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi dalam negeri maupun luar negeri. Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi pada JFX dan Bursa Berjangka Derivatif Indonesia (BKDI) hingga Agustus 2019 tercatat sebesar 7.04 juta lot. 2 Berkaitan dengan Bursa Berjangka Luar Negeri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka 3 , memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap Lembaga Kliring Berjangka untuk menyalurkan amanat nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka Luar Negeri.4
Melihat dan merespon dari besarnya minat masyarakat untuk dapat melakukan investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi pada bursa berjangka luar negeri. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kemudian menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
Diterbitkannya Peraturan No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Peraturan 1/2022) ini, karena Bappebti menimbang perlunya untuk merubah dan menetapkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri. Peraturan ini kemudian mencabut dan mengganti Peraturan Kepala Bappebti No. 82/BAPPEBTI/PER/04/2010 (“Peraturan 82/2010”).
Adapun ketentuan yang terdapat pada Peraturan No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Peraturan 1/2022) secara garis besar, antara lain:
- MENENTUKAN PERSYARATAN PENYALURAN PIALANG BERJANGKA DALAM NEGERI
Pialang Berjangka dalam negeri dapat menyalurkan amanat nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Peraturan 1/2022)5 , antara lain:
1. Pialang Berjangka telah menjadi anggota Lembaga Kliring Berjangka dan telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
2. Pialang Berjangka mampu menyediakan sistem yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri dari Pialang Berjangka anggota Lembaga Kliring Berjangka dalam negeri ke Pialang Berjangka anggota Lembaga Kliring Berjangka luar negeri.
3. Pialang Berjangka wajib mengadakan kerjasama dengan Pialang Berjangka luar negeri yang telah menjadi anggota Lembaga Kliring Berjangka luar negeri.
4. Pialang Berjangka harus menyetorkan Dana Jaminan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Lembaga Kliring Berjangka untuk ditempatkan di dalam rekening terpisah dari rekening Lembaga Kliring Berjangka pada Bank penyimpan yang disetujui oleh Bappebti;
5. Pialang Berjangka harus menggunakan bank Penyimpan Dana Margin yang menyediakan fasilitas penyetoran dan penarikan Margin secara online selama jam perdagangan dengan bank yang dipergunakan oleh Pialang Berjangka anggota Lembaga Kliring Berjangka luar negeri;
6. Pialang Berjangka harus memiliki paling sedikit 1 (satu) Wakil Pialang Berjangka yang menguasai atau mengerti peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya luar negeri yang diperdagangkan; dan
7. Pialang Berjangka harus menggunakan sistem penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam negeri yang terhubung langsung (online) dengan Lembaga Kliring Berjangka dalam negeri.
- SISTEM PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan melalui sistem penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam negeri ke Pialang Berjangka anggota Lembaga Kliring Berjangka luar negeri yang telah terdaftar dalam Bursa Berjangka dalam negeri.6
Terkait Pialang Berjangka harus menggunakan sistem penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam negeri yang terhubung langsung (online) dengan Lembaga Kliring Berjangka dalam negeri, harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Terhubung secara online dengan sistem yang digunakan oleh Bursa Berjangka luar negeri dan Pialang Berjangka luar negeri; dan
2. Mampu secara otomatis melakukan registrasi transaksi, pemenuhan pembayaran dan penarikan Margin, serta mampu melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pengawasan pasar.
Sistem penyaluran tersebut kemudian nantinya harus mendapatkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).7
- KERJASAMA DENGAN PIALANG BERJANGKA LUAR NEGERI
Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri wajib mengadakan kerjasama dengan Pialang Berjangka luar negeri yang telah menjadi anggota Lembaga Kliring Berjangka luar negeri8 . Adapun dalam kerjasama tersebut harus memuat halhal sebagai berikut9 :
1. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
2. mekanisme penyaluran dan pengelolaan amanat Nasabah;
3. sistem informasi dan pelaporan;
4. sistem pengawasan;
5. skema perlindungan Nasabah;
6. mekanisme penyelesaian perselisihan melalui sarana arbitrase; dan
7. mekanisme pembayaran dan penarikan kembali Margin dilakukan melalui Lembaga Kliring Berjangka dalam negeri.
Perlu dicatat bahwa kerjasama yang dilakukan sebagaimana disebutkan diatas, wajib dibuat paling sedikit 2 (dua) bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan (sengketa) maka yang digunakan adalah Bahasa Inggris.10
- PENETAPAN DAFTAR BURSA LUAR NEGERI DAN KONTRAK BERJANGKA
Terkait penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti begitupun juga halnya dengan Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat disalurkan ke Bursa Berjangka luar negeri.11
Apabila dalam hal Pialang Berjangka bersama dengan Bursa Berjangka dalam negeri yang mengusulkan tambahan daftar atas Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat disalurkan ke Bursa Berjangka luar negeri, Pialang Berjangka wajib menyusun kajian atas usulannya dan hasilnya disampaikan kepada Bappebti.12 Kajian tersebut paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:13
1. Latar belakang dan tujuan utama penetapan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat disalurkan ke Bursa Berjangka luar negeri;
2. Spesifikasi atas Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diusulkan untuk disalurkan ke Bursa Berjangka luar negeri; dan
3. Database transaksi atas Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang disalurkan ke Bursa Berjangka luar negeri mencakup volume transaksi dan nilai kapitalisasi pasar dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya.
Dalam hal ini Peraturan Kepala Bappebti No. 82/BAPPEBTI/PER/04/2010 (“Peraturan 82/2010”) yang mengatur hal serupa tidak memberikan ketentuan terkait usulan penambahan daftar tersebut.
- MEKANISME PERSETUJUAN PENYALURAN PIALANG BERJANGKA DALAM NEGERI
- Pengajuan Permohonan
Perihal mengajukan permohonan, Pialang Berjangka harus mengajukan permohonan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.59, Nomor III.PRO.60 dan Nomor III.PRO.61., juga dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam formulir tersebut, tercantum dalam lampiran Peraturan No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Peraturan 1/2022).14 - Pemeriksaan dan Penerbitan Persetujuan atau Penolakan
Bappebti kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud. Kemudian, Bappebti dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bappebti melakukan pemeriksaan sistem penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor III.PRO.62. Terakhir, Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan untuk melakukan kegiatan penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud.15
Namun, dalam hal Pihak yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti untuk menyelenggarakan penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebelum diterbitkannya Peraturan Badan ini dinyatakan masih tetap berlaku.16
Berdasarkan uraian diatas mengenai pokok pengaturan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri, dapat disimpulkan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk memperketat persyaratan dan tata cara penyaluran amanat nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri, hal ini tidak lain merupakan respon dari pemerintah atas tingginya minat masyarakat. Peraturan ini kemudian akan lebih memberikan jaminan kepada masyarakat dalam melakukan investasi di Bursa Berjangka Luar Negeri. Terkhusus dari adanya penentuan tambahan daftar atas Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang tidak diatur dalam aturan sebelumnya.
1 Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
2 Investor.id, “Mentari Mulia- JFX Sosialisasi Potensi Perdagangan Berjangka Komoditi”, https://investor.id/market-and-corporate/200648/mentari-muliajfx-sosialisasi-potensi perdaganganberjangka-komoditi” diakses pada 18 Mei 2022
3 Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
4 Pasal 6 huruf b Angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
5 Pasal 1-3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri
6 Pasal 1 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
7 Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
8 Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
9 Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
10 Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
11 Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
12 Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
13 Pasal 6 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri
14 Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
15 Pasal 5 ayat (1) – (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.
16 Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri.