Pemerintah Merespon Perkembangan Sektor Jasa Keuangan dengan Melakukan Penguatan Pengaturan Perlindungan Konsumen

Share This Post

Author: Alqadri Rahman S.H., Editor: Joseph Fajar Simatupang S.H.

Sektor Jasa Keuangan merupakan salah satu sektor strategis yang sering dianggap sebagai pilar perekonomian negara. Sektor Jasa Keuangan di Indonesia terus mengalami perkembangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencatat pada Siaran Pers No: SP 86/DHMS/OJK/XII/2021 bahwa stabilitas dari sektor jasa keuangan hingga Desember 2021 tetap terjaga dan dibarengi dengan terus membaiknya fungsi intermediasi perbankan serta penghimpunan dana di Pasar Modal. Tercatat Penghimpunan Dana di Pasar Modal bulan Desember 2021 tercatat di angka Rp. 358,4 Triliun (terbesar sepanjang sejarah); dan Fungsi intermediasi perbankan di Bulan November 2021 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 4,82 persen yoy atau 4,17 persen ytd. 1 Semua sektor dan indikator perekonomian menunjukan tren yang positif, tentu hal ini merupakan kabar baik bagi perekonomian negara.

Disisi lain, tren positif yang dihasilkan dari Sektor Jasa Keuangan harus juga memperhatikan pentingnya perlindungan data konsumen, karena konsumen merupakan salah satu pilar utama dari hasil baik yang ditorehkan sektor jasa keuangan itu sendiri. Penggunaan data pribadi konsumen secara ilegal disertai dengan teror yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) belakangan ini, dikhawatirkan apabila dibiarkan akan mengganggu kestabilan Sektor Jasa Keuangan di kemudian hari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pihak yang memiliki andil untuk mewujudkan sistem keuangan agar tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, kemudian memperbaharui ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak tanggal 18 April 2022, peraturan baru ini kemudian mencabut dan menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.07/2013 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, maka Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib untuk tunduk dan memenuhi ketentuan yang ada di dalamnya. Terkhusus pada ketentuan perlindungan data konsumen; penyediaan dan penyampaian informasi produk dan layanan; pemasaran produk dan layanan; dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan.

Sebelum membahas ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terbitnya peraturan baru ini menambah daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi 16 daftar, yang sebelumnya hanya meliputi 11 daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Berikut tabel perbandingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.07/2013 tahun 2013:

Daftar tersebut di atas termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

Adapun artikel ini akan membahas hal-hal pokok dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, antara lain sebagai berikut:

A. PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang melakukan tindakan-tindakan untuk memberikan, memaksa dan/atau menggunakan data konsumen sebagaimana diamanatkan pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022, antara lain:

  1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
  2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;
  3. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
  4. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
  5. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan.4

Adapun terkait data-data yang dimaksud di atas telah diklasifikasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 ini, antara lain sebagai berikut:5

Terkait larangan untuk memberikan, memaksa dan/atau menggunakan data konsumen di atas, dikecualikan apabila konsumen tersebut telah memberikan persetujuan dan/atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.6 Persetujuan yang terkait pemberian data konsumen tersebut juga diatur ketat oleh peraturan ini, sehingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib untuk menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen.7 Disisi lain, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, wajib untuk memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta memberitahukan Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)8 . Penarikan persetujuan tersebut dapat dilakukan secara tertulis maupun elektronik.9

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau informasi pribadi Konsumen harus menggunakan teknologi yang andal guna menjamin keamanan data dengan melakukan pengecekan keamanan secara berkala.10

B. PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi produk dan layanan secara jelas, akurat, benar, mudah dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen. Apabila Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menggunakan beberapa istilah, simbol, diagram dan/atau tanda harus dapat dibaca atau dipahami secara jelas oleh Konsumen. Jika terdapat beberapa istilah, simbol, diagram dan/atau tanda yang tidak dapat dipahami oleh Konsumen maka Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memberikan penjelasan atas hal tersebut.11

Terdapat beberapa kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait penyediaan dan penyampaian informasi produk dan layanan, antara lain:

C. PEMASARAN PRODUK DAN LAYANAN

Hal yang menarik dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 ini adalah terdapat larangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen. Ketentuan ini diatur pada pasal 25 ayat (1) sampai ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022. Kewajiban dan larangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memasarkan produk dan layanan adalah sebagai berikut:19

  1. Dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen.
  2. Dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. Untuk itu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan apabila menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi.
  3. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib: a. Melakukan komunikasi dengan Konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;
    b. Menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan;
    c. Menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh, dalam hal mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen dari pihak lain;

Melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video. Perekaman untuk penawaran produk dan/atau layanan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mendokumentasikan rekaman penawaran produk dan/atau layanan dan terhadap dokumentasi yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memberikan akses kepada Konsumen.

D. PENANGANAN PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PRODUK DAN LAYANAN

Apabila terdapat Konsumen yang menggunakan Prosedur Layanan Pengaduan maka Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk mengenakan biaya kepada Konsumen.20 Apabila tidak tercapainya kesepakatan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (LAPS Sektor Jasa Keuangan yang ketentuannya dilaksanakan dengan POJK terkait) atau melalui pengadilan.21

Berdasarkan uraian diatas mengenai pokok pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dapat disimpulkan bahwa terbitnya aturan ini lebih mendorong terwujudnya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dapat dilihat dari bertambahnya daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan perluasan data konsumen yang dilarang untuk digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), hal ini tidak diatur dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.07/2013 tahun 2013. Adanya dokumentasi terhadap penawaran produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta larangan mengenai penggunaan klausula eksonerasi/eksemsi dalam perjanjian baku yang tertuang pada Pasal 30 Ayat (5) peraturan ini merupakan bukti penguatan Perlindungan Konsumen dalam Praktik Jasa Keuangan.

1 Siaran Pers OJK, “Siaran Pers: Akhir Tahun Sektor Jasa Keuangan Stabil dengan Kinerja Membaik”, “https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Akhir-Tahun-Sektor-Jasa-Keuangan-Stabil-denganKinerja-Membaik–.aspx” diakses pada 25 Mei 2022.
2 Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
3 Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.07/2013 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
4 Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
5 Pasal 11 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
6 Pasal 11 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
7 Pasal 11 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
8 Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
9 Pasal 11 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
10 Pasal 11 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
11 Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
12 Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
13 Pasal 17 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
14 Pasal 19 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
15 Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
16 Pasal 19 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
17 Pasal 19 ayat (4) dan (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

18 Pasal 17 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
19 Pasal Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
20 Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
21 Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

More To Explore