All About Insight

Kartika & Rouly Law Firm does not stagnate, and we always continue to grow for the sake of our client’s needs with insights. We are also dedicated to develop, retain, and promote our attorneys, as we have created mentoring and professional development programs to ensure that our lawyers receive every opportunity to achieve personal growth and professional success through witness and news for daily update and support our clients and all publications made by us to assist you with a new perspective.

Our MENTIONS
ARTIKEL KETENTUAN TATA LAKSANA KEPABEAAN BIDANG EKSPOR DIPERBAHARUI_removed_page-0001

KETENTUAN TATA LAKSANA KEPABEAAN BIDANG EKSPOR DIPERBAHARUI

Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum serta pelayanan di bidang kepabeanan, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor (“Peraturan 155/2022). ”).
Artikel Pedoman Pelaksana Neraca Komoditas_removed_page-0001

PEDOMAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS DITERBITKAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  telah menerbitkan Peraturan No. 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas[1] (Peraturan 16/2022). Adapun terbitnya peraturan ini mengingat bahwa neraca komoditas merupakan salah satu tindakan upaya strategis pemerintah dalam menerapkan prinsip perekonomian nasional serta penyelenggaraan perdagangan.[2]
ARTIKEL PEMERINTAH TERBITKAN PERATURAN DALAM RANGKA PERCEPATAN BAURAN ENERGI BARU TERBARUKAN_removed_page-0001

PEMERINTAH MENERBITKAN PERATURAN DALAM RANGKA PERCEPATAN BAURAN ENERGI BARU TERBARUKAN

Guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 (Perpres 112/22) tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
KETENTUAN TENTANG LABORATORIUM UJI BUNGKUSAN ZAT RADIOAKTIF DIATUR KEMBALI OLEH BAPETEN_removed_page-0001

KETENTUAN TENTANG LABORATORIUM UJI BUNGKUSAN ZAT RADIOAKTIF DIATUR KEMBALI OLEH BAPETEN

Ketentuan tentang laboratorium uji bungkusan zat radioaktif diatur kembali oleh Bapeten melalui Peraturan No. 4 tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif (“PerBAPETEN 4/2022), yang kini mencabut dan mengganti sejumlah kerangka hukum sebelumnya yang membahas hal serupa,
Aspek	Pasal
















BAB IV 
HAK SUBJEK DATA PRIBADI
	1	Hak untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan identitas, dasar hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data tersebut; Pasal 5
2	Hak untuk melengkapi, memperbaharui dan/atau memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan terkait Data mereka sesuai dengan tujuan pemrosesan Data; Pasal 6
3	Hak untuk mengakses dan memperoleh salinan Data mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; Pasal 7
4	Hak untuk menghentikan, menghapus dan/atau memusnahkan Data mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; Pasal 8
5	Hak untuk menarik persetujuan yang diberikan kepada Pengendali untuk penggunaan Data mereka; Pasal 9
6	Hak untuk mengajukan keberatan setiap tindakan pengambilan keputusan apa pun hanya berdasarkan pemrosesan otomatis, termasuk pembuatan profil, yang menimbulkan akibat hukum dan berdampak signifikan pada Subjek terkait; Pasal 10
7	Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data apa pun secara proporsional; Pasal 11
8	Hak untuk mengajukan gugatan perdata dan menerima ganti rugi sehubungan dengan pelanggaran Data mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; Pasal 12
9	Hak untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan Datanya dari Pengendali dalam struktur dan/atau format yang diakui secara umum atau dapat dibaca oleh sistem elektronik; Pasal 13
10	Hak untuk menggunakan dan mengirimkan Data mereka ke Pengendali lain, sepanjang sistem terkait dapat berkomunikasi dengan aman satu sama lain sesuai dengan prinsip-prinsip Pelindungan Data yang diatur dalam RUU tersebut. Pasal 14





PENGECUALIAN	Pasal 15:

1	kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
2	kepentingan proses penegakan hukum;
3	kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
4	kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem
keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
5	kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.


BAB V
CAKUPAN
 PEMROSESAN DATA	Pasal 16 Ayat (1):
Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
1	pemerolehan dan pengumpulan;
2	pengolahan dan penganalisisan;
3	penyimpanan;
4	perbaikan dan pembaruan;
5	penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
6	penghapusan atau pemusnahan.


PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam hal mendukung efektifnya UU PDP ini, tentu saja perlu peran masyarakat dalam mendukung aktivitas digital yang aman, masyarakat diharapkan dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya perlindungan data pribadi, peran masyarakat dapat berupa pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/ataupun pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. – Pasal 63
PENYELESAIAN SENGKETA & HUKUM ACARA
1.	Pasal 64 Ayat (1), Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui:
a.	Arbitrase;
b.	Pengadilan; dan
c.	Lembaga Alternatif lainnya.
2.	Ayat (2), Hukum acara yang berlaku sesuai dengan hukum acara yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan acara yang disebutkan dalam ayat (1).
3	Ayat (3), Alat bukti:
a.	Alat bukti berdasarkan hukum acara sesuai dengan ayat (1);
b.	Alat bukti berupa informasi elektronik/dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4	Ayat (4), Persidangan dilakukan secara tertutup.
KETENTUAN PIDANA
1	Pasal 67, Sengaja dan melawan hukum:
a.	memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
b.	mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
c.	Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2	Pasal 68, Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
3.	Pasal 69, Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
4.	Pasal 70, Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi. Adapun pemidanaan yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
ASPEK YANG BERPENGARUH
Dengan terbitnya UU PDP tentu saja mempengaruhi berbagai aspek yang nilainya positif, diantaranya:
1.	Aspek Kenegaraan. UU PDP ini hadir sebagai pengejawantahan tanggungjawab negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam pelindungan data pribadi, terkhusus dalam digital.
2.	Aspek hukum. UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah dasar hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
3.	Aspek tata kelola pemrosesan data pribadi. Lahirnya UU PDP dapat mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi seluruh pengendali data pribadi. Mulai di sektor pemerintahan maupun swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi dan mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.
4.	Aspek ekonomi dan bisnis. Kehadiran UU PDP diharapkan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap Pelindungan Data Pribadi yang memadai.
5.	Aspek pengembangan teknologi. Baginya, UU PDP diharapkan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru. 
6.	Aspek budaya. UU PDP akan meningkatkan nilai kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain. Karena itu, pengaturan dalam UU PDP bakal menjadikan pelindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru (new habit) di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat.
7.	Aspek sumber daya manusia (SDM). UU PDP dapat menunjang pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru SDM. Khususnya dalam bidang perlindungan data pribadi. 
8.	Aspek hubungan internasional. Lahirnya UU PDP ini dianggap sebagai perkembangan hukum dalam memberikan rasa aman atas data pribadi, yang mana hal ini tentu saja sudah diterapkan diberbagai negara dengan skala internasional, hal ini akan menambah rasa kepercayaan negara lain terhadap Indonesia untuk melaksanakan akses digital di Indonesia.

RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SAH, ERA BARU PROTEKSI DATA DIGITAL

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya disahkan oleh DPR pada 20 September 2022. Dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP diharapkan sebagai era baru dalam aturan perlindungan data di Indonesia sebagai jaminan kepastian hukum atas rasa aman dan nyaman masyarakat dalam input data dan bertrasaksi. Baik bertransaksi secara digital, tunai, maupun input data yang berkaitan dengan administrasi. Hadirnya UU PDP memberikan nilai positif bagi keamanan data dan perekonomian indonesia.
ARTIKEL 11 - PERATURAN PENGELOLAAN ROYALTI_2 (AutoRecovered)_page-0001

Peraturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu & Musik Masa Kini, Disempurnakan

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
ARTIKEL LINKEDIN 16 - PEMBAHARUAN PERATURAN TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA_4_page-0001

Pembaharuan Peraturan Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
ARTIKEL 12 - Kementerian Perdagangan Kembali Izinkan Ekspor Minyak Goreng Disertai Beberapa Ketentuan_2_page-0001

Kementerian Perdagangan Kembali Izinkan Ekspor Minyak Goreng Disertai Beberapa Ketentuan

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
Perlindungan Infrastruktur Informasi

Untuk Melindungi Kepentingan Umum, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru yang Mengatur Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1
Artikel 13 - Regulasi Diperbaharui, Pemerintah Memperketat Kebijakan Impor_2_page-0001

Regulasi Diperbaharui, Pemerintah Memperketat Kebijakan Impor

Sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pendaftaran penduduk nonpermanen yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 (Permendagri 74/2022). Merasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 (Permendagri 14/2015) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, Permendagri 14/2015 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri 74/2022.1