PEDOMAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS DITERBITKAN

Share This Post

Author: Joseph Fajar Simatupang S.H.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  telah menerbitkan Peraturan No. 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas[1] (Peraturan 16/2022). Adapun terbitnya peraturan ini mengingat bahwa neraca komoditas merupakan salah satu tindakan upaya strategis pemerintah dalam menerapkan prinsip perekonomian nasional serta penyelenggaraan perdagangan.[2]

Adapun maksud terbitnya Peraturan 16/2022  ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan neraca komoditas dalam aplikasi Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK), oleh sebab itu perlu untuk menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pelaku usaha.[3]

Perlu diketahui bahwa Peraturan 16/2022 sebagai rincian atau peraturan pelaksana dari dalam Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 (Perpres 32/22) tentang Neraca Komoditas.[4]

Diulas kembali bahwa Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.[5]

Maksud dari tujuan Neraca Komoditas[6]:

  1. Mendukung penyederhanaan serta transparansi perizinan dibidang ekspor dan impor;
  2. Menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor;
  3. Memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
  4. Menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industru; dan
  5. Mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidayaan ikan, petambak, garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.

Dalam sesi artikel ini membahas secara khusus bagi pelaku usaha yang mencakup permohonan persetujuan atau perizinan, hak akses pelaku usaha, serta penyusunan rencana kebutuhan

A. Permohonan Persetujuan atau Perizinan

Peraturan 16/2022 sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam hal menyusun serta menyampaikan usulan rencana kebutuhan untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri, permohonan persetujuan ekespor-impor, permohonan perizinan usaha dalam menunjang kesiatan ekspor impor selain persetujuan ekspor-impor.

Adapun tahapan Prosedur permohonan Persetujuan Ekspor-Impor dan Izin Usaha Lainnya sebelumnya telah diatur dalam Perpres 32/2022,[7] Akan tetapi terdapat penambahan ketentuan yang mengatur terkait masa berlakunya persetujuan ekspor-impor pada Peraturan 16/2022.[8]

Umumnya terkait persetujuan ekspor-impor hanya akan tetap berlaku sesuai dengan periode neraca komoditas yang bersangkutan selama satu tahun kalender. Adapun alternatif untuk masa berlaku izin yang dapat diterapkan dalam keadaan tertentu[9]:

  1. Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha ekspor dan impor berupa persetujuan ekspor dan persetujuan impor dilakukan setelah neraca komoditas ditetapkan sesuai dengan masa berlaku neraca komoditas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
  2. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha ekspor dan impor berupa persetujuan ekspor dan persetujuan impor diterbitkan sebelum neraca komoditas berlaku, perizinan tersebut digunakan mulai saat neraca komoditas berlaku.
  3. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha ekspor dan impor berupa persetujuan ekspor dan persetujuan impor yang diterbitkan berdasarkan penetapan neraca komoditas tahun sebelumnya, tetapberlaku sampai masa berlakunya habis.

B. Hak Akses

Peraturan 16/2022 membahas 19 (sembilan belas) hal yang berkaitan dengan pelaksanaan neraca komoditas dan hal tersebut secara komprehensif diatur dalam Lampiran I Peraturan 16/2022. Salah satunya terkait dengan pemberian hak akses.

Pelaku usaha harus membuat akun dalam sistem Indonesia National Single Window (“INSW”) berdasarkan pedoman guna mendapatkan hak akses ke SINAS NK.[10] Adapun syaratnya sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha yang memenuhi syarat[11]:

Mencakup pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan usaha impor dan/atau ekspor berdasarkan Izin Usaha Lainnya yang telah diterbitkan, diantaranya:

  1. Importir; dan/atau
  2. Eksportir.
  3. Pelaku usaha yang telah mendapatkan hak-hak berikut dapat menikmati jenis akses[12]:
  4. Telah memiliki akun dalam sistem INSW: dapat mengakses sistem elektronik dari lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait atau Kementerian Perdagangan, karena terintegrasi ke dalam SINAS NK (secara bersama-sama disebut sebagai “Sistem Elektronik”); atau
  5. Pelaku usaha yang telah mendapatkan akun dalam Sistem Elektronik dapat mengakses SINAS NK

C. Penyusunan Rencana Kebutuhan

Aturan Pedoman ini menetapkan bahwa rencana kebutuhan harus dipersiapkan oleh pelaku usaha yang mengisi usulan rencana kebutuhan yang diusulkan melalui platform SINAS NK paling lambat bulan September tahun sebelum dimulainya masa berlaku neraca komoditas yang bersangkutan. Pemenuhan kebutuhan yang diusulkan harus disesuaikan dengan karakteristik komoditas dan/atau pelaku usaha yang terlibat yang kemudian dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut[13]:

Pelaku Usaha Harus Mengakses Platform SINAS NK
Pelaku Usaha Harus Memilih Fitur rencana Kebutuhan
Pelaku Usaha Harus Mengisi Usulan Rencana Kebutuhan Dengan Data dan Informasi Yang Dibutuhkan

Adapun terdapat data dan informasi yang dibutuhkan dalam memproses hal diatas diantaranya:

  1. Nomor Induk Usaha (NIB) yang disediakan melalui sistem Online Single Submission (OSS);
  2. Izin Usaha Terkait;
  3. Informasi mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan kapasitas produksi yang bersangkutan;
  4. Rencana produksi;
  5. Realisasi produksi tahun sebelumnya;
  6. Rencana impor;
  7. Realisasi impor tahun sebelumnya;
  8. Rencana distribusi domestik;
  9. Realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya;
  10. Rencana ekspor;
  11. Realisasi ekspor tahun sebelumnya;
  12. Pemenuhan kewajiban atau komitmen yang berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko; dan
  13. Data khusus dan dokumen yang dipersyaratkan, sebagaimana ditentukan melalui SINAS NK.

Apabila pelaku usaha telah mengisi data dan informasi yang dipersyaratkan, pelaku usaha juga dapat mengajukan usulan rencana kebutuhan melalui SINAS NK serta dapat mengubah usulan rencana kebutuhan selama rencana kebutuhan tersebut belum ditentukan.

D. KETENTUAN TAMBAHAN

Terhadap Pegawai aparatur sipil negara dan/atau pegawai non-aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang dengan sengaja mengisi data dan/atau informasi yang tidak benar dan/atau mengakibatkan Sistem Nasional Neraca Komoditas menjadi tidak berfungsi, baik sebagian atau seluruhnya dikenakan sanksi kepegawaian atau ketenagakeijaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal sanksi pidana.[14]


[1] Pasal 2, Peraturan 16/2022

[2] Ibid, bagian “Menimbang” huruf a.

[3] Ibid, bagian “Menimbang” huruf b.

[4] Ibid, bagian “Menimbang” huruf c.

[5] Ibid, Pasal 1 angka (1)

[6] Pasal 2 ayat (1),  Perpres No. 32 Tahun 2022

[7] Pasal 17 – 19, Peraturan 16/2022

[8] Ibid, Pasal 5 

[9] Ibid

[10] Ibid, Bagian A. I, Lampiran I

[11] Ibid, Bagian A. II – A.3, Lampiran  I

[12] Ibid, Bagian A. IV, Lampiran  I, Peraturan 16/2022.

[13] Ibid ,Bagian B.1 (4), Lampiran I,

[14] Ibid, Pasal 7

More To Explore