Author: Alqadri Rahman S.H. & Ghian Grimaldi
Editor: Joseph Fajar Simatupang S.H.
Perdagangan aset kripto telah berkembang luas di masyarakat beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan data yang dicatat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), nilai perdagangan aset kripto di Indonesia telah meningkat hingga Rp. 859,4 triliun pada tahun 2021.1 Di Indonesia, kripto hanya dapat digunakan sebagai komoditi, tidak sebagai alat pembayaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang menyatakan bahwa virtual currency tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sementara kripto telah ditetapkan sebagai komoditi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dikarenakan kripto merupakan komoditi, maka kripto dapat diklasifikasikan sebagai sebuah aset. Dengan demikian, kripto tetap legal secara kepemilikannya dan perdagangan aset kripto telah diizinkan secara hukum.
Terkait dengan aturannya di Indonesia, perdagangan aset kripto telah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melalui Peraturan BAPPEBTI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Dan yang terbaru, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam aturan tersebut, telah disebutkan bahwa perdagangan aset kripto mulai dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), dimana ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Mei 2022 lalu.
Pemerintah mengeluarkan aturan tersebut dengan alasan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto. Untuk pengenaan PPN, hal ini dinilai layak untuk dibebankan mengingat kripto yang telah diakui sebagai komoditi dan memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai dengan Undang-Undang PPN. Sementara untuk PPh, hal ini juga layak dikenakan karena penghasilan dari perdagangan aset kripto telah dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Oleh karenanya, kripto dapat dipandang sebagai barang kena pajak tidak berwujud.
Berikut adalah penjelasan secara rinci terkait pengenaan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto:
Pengenaan PPN atas Perdagangan Aset Kripto
Berdasarkan Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022, PPN dikenakan atas penyerahan atau transaksi:
a. Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
b. Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan
aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/ atau
c. Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok
penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Perdagangan aset kripto dalam hal ini meliputi penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam Daerah Pabean (dalam negeri) dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam Daerah Pabean (dalam negeri), melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun Pasal 3 ayat (2) PMK 68/PMK.03/2022 mengatur penyerahan aset kripto antara lain:
a. Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
b. Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
c. Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Perdagangan aset kripto dalam hal ini meliputi penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam Daerah Pabean (dalam negeri) dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam Daerah Pabean (dalam negeri), melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun Pasal 3 ayat (2) PMK 68/PMK.03/2022 mengatur penyerahan aset kripto antara lain:
a. Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
b. Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
c. Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa
Berikut tabel pengenaan PPN untuk masing-masing jenis transaksi penyerahan dan/atau perdagangan aset kripto:
No | Objek Pajak | Keterangan | Perhitungan PPN |
1. | Penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto. | PPN yang terutang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dengan besaran tertentu.2 | 1% (satu persen) dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.3 2% (dua persen) dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto terkait jika Penyelenggara bukan pedagang fisik aset kripto.4 |
2. | Penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto. | Jasa penyediaan sarana elektronik sebagai platform yang memfasilitasi transaksi aset kripto mencakup kegiatan : jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.5 PPN yang terutang tersebut wajib dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.6 | Tarif PPN dikali dengan dasar pengenaan pajak yaitu sebesar komisi atau imbalan dalam bentuk apapun, termasuk yang diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diteruskan kepada penambang aset kripto.7 |
3. | Penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto | PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dipungut oleh penambang aset kripto, yang merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.8 Penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak.9 | 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).101112 |
Pengenaan PPh atas Perdagangan Aset Kripto
Berdasarkan Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022, penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan penambang kripto, akan dikenakan PPh. Adapun pengenaan PPh untuk masing-masing pihak akan dijelaskan pada tabel berikut:
No | Subjek Pajak | Keterangan | Perhitungan PPh |
1. | Penjual aset kripto | Penghasilan yang didapatkan penjual aset kripto dari perdagangan aset kripto telah dikategorikan sebagai objek PPh, dimana penghasilan tersebut mencakup transaksi seperti: transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.11 PPh dalam hal ini akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, selaku pihak yang memfasilitasi perdagangan aset kripto.13 Dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet), mempertemukan antara penjual dan pembeli aset kripto, dan tidak memfasilitasi transaksi perdagangannya, maka penjual aset kripto tidak akan dibebani PPh.13 | Penghasilan yang didapatkan penjual aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 % dari nilai transaksi aset kripto. Dalam hal ini tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.14 Dalam hal penghasilan yang didapatkan penjual aset kripto yang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, maka dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.15 |
2. | Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik | Penghasilan yang didapatkan dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dari perdagangan aset kripto telah dikategorikan sebagai objek PPh, dimana penghasilan tersebut mencakup seluruh imbalan yang diperoleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa imbalan atas: penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto; Penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal); penyerahan jasa deposit; penyerahan jasa pemindahan (transfer) aset kripto antar dompet elektronik (e-wallet); penyerahan jasa penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto atau dompet elektronik (ewallet); dan/atau penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan aset kripto.14 | Penghasilan yang didapatkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.15 |
Adapun berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengenaan PPN dan PPh terhadap perdagangan aset kripto merupakan suatu langkah yang tepat dari pemerintah mengingat adanya perkembangan yang pesat dari bisnis dan teknologi informasi. Oleh karenanya, peraturan perpajakan juga membutuhkan penyesuaian. Lalu mengingat penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan, maka perlu untuk dijadikan sebagai objek pajak. Terlebih seperti yang telah disebutkan di atas, nilai perdagangan aset kripto di Indonesia telah meningkat hingga Rp. 859,4 triliun pada tahun 2021, dimana apabila perdagangan aset kripto dikenakan pajak, maka perekonomian negara juga akan sangat terbantu. Terbukti dengan pernyataan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa pendapatan negara bisa mencapai sebesar Rp. 1 triliun setiap tahunnya dengan diberlakukannya tarif pajak tersebut.[1] Kemudian perlu diketahui bahwa terdapat beberapa negara yang juga membebani PPN dan PPh terhadap perdagangan aset kripto, antara lain Amerika Serikat, Jepang, China dan India, dimana keempat negara tersebut telah melihat potensi penerimaan negara yang cukup besar dari perdagangan aset kripto. Kondisi digitalisasi saat ini yang kian maju juga mengarahkan kripto sebagai suatu hal yang penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di kemudian hari kripto tidak hanya dapat digunakan sebagai komoditi, melainkan sebagai alat pembayaran yang sah seperti yang telah diterapkan di Amerika Serikat, Kanada dan Australia.
1 Asiatoday.id, “Fantastic, Crypto Asset Transactions in Indonesia Reach IDR 859.4 Trillion in 2021”,
https://asiatoday.id/read/fantastis-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-tembus-rp8594-triliun-pada-2021, diakses pada 10 Mei 2022.
2 Pasal 4 PMK 68/PMK.03/2022
3 Pasal 5 (2)(a) PMK 68/PMK.03/2022
4 Pasal 5 (2)(b) PMK 68/PMK.03/2022
5 Pasal 12 PMK 68/PMK.03/2022
6 Pasal 13 ayat (1) PMK 68/PMK.03/2022
7 Pasal 14 PMK 68/PMK.03/2022
8 Pasal 16 PMK 68/PMK.03/2022
9 Pasal 18 ayat (1) PMK 68/PMK.03/2022
10 Pasal 17 ayat (2) PMK 68/PMK.03/2022
11 Pasal 20 PMK 68/PMK.03/2022
12 Pasal 21 ayat (3) PMK 68/PMK.03/2022
13 Pasal 22 ayat (1) PMK 68/PMK.03/2022
14 Pasal 21 ayat (1) PMK 68/PMK.03/2022
15 Pasal 21 ayat (4) PMK 68/PMK.03/2022
16 Pasal 28 ayat (2) PMK 68/PMK.03/2022
17 Pasal 28 ayat (3) PMK 68/PMK.03/2022
18 Pasal 29 PMK 68/PMK.03/2022
19 Pasal 30 ayat (2) PMK 68/PMK.03/2022
20 Pasal 30 ayat (1) PMK 68/PMK.03/2022
21 Cnbcindonesia.com, “Pantesan Kripto Kena Pajak, Negara Bisa Cuan Rp 1 T Lebih!”,
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220406163736-37-329398/pantesan-kripto-kena-pajak-negarabisa-cuan-rp-1-t-lebih, diakses pada 12 Mei 2022.