Dahulu dikenal dengan nama Kartika & Associates Law Firm, yang sudah berdiri lebih dari 7 (tujuh)
tahun dan berpraktik dibidang hukum khususnya pada bidang hukum bisnis korporasi, akhirnya Kartika
& Associates Law Firm melakukan Merger yaitu penggabungan dan perubahan (rebranding) pada
bulan Maret 2022 menjadi KARTIKA & ROULY LAW FIRM. Proses merger ini dilakukan tidak
dalam waktu yang cepat karena melalui proses kontemplasi yang panjang, namun hal ini semua dapat
terwujud mengingat terdapatnya kesamaan dan kesatuan dalam menerapkan nilai-nilai dan visi yang
dimiliki para Founding Partner dalam membangun kantor ini.
Merespon terjadinya perubahan nama & rebranding tersebut, maka Founding Partners dari Kartika &
Rouly Law Firm, yakni Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC® dan Bunga Meisa Rouly
Siagian, S.H., M.Sc, kemudian menggelar acara “LAW FIRM OPENING & BOOK LAUNCHING”
yang diselenggarakan di The Orient Hotel – Library Lounge 5th Floor pada hari Kamis tanggal 21 April
2022, bukan merupakan suatu kebetulan acara ini diselenggarakan bertepatan dengan Hari Kartini,
mengingat para founding partner dari Kartika & Rouly Law Firm, keduanya merupakan sosok seorang
perempuan. Kedua founders wanita ini memiliki value yang sama dalam membangun kantor firma
hukum, yaitu Integrity, Respect dan Trustworthy (IRT), konsep value ini kemudian membawa keduanya
bersatu. Disisi memiliki kesamaan nilai, Para Founding Partners masing-masing juga memiliki latar
belakang magister pendidikan dari Inggris dan Belanda, hal ini yang semakin memantapkan keduanya
untuk dapat duduk berdampingan dalam berkolaborasi, bekerjasama sehingga menghasilkan sinergi
guna membangun budaya hukum yang baru dalam partnership pendirian law firm yang didirikan oleh
kedua sosok wanita pendiri ini, yang mana keduanya sering disapa dengan sapaan Ricka Barus dan
Bunga Siagian.
Esensi dari acara “LAW FIRM OPENING & BOOK LAUNCHING” pada dasarnya adalah ingin
memperkenalkan nilai-nilai dan/atau prinsip dasar Kartika & Rouly Law Firm kepada khalayak tidak
terkecuali terhadap siapapun yang berkecimpung dalam dunia hukum termasuk klien – klien, rekan
sejawat praktisi hukum maupun civitas akademika di bidang hukum. Integrity, Respect, dan
Trustworthy merupakan nilai-nilai yang menjadi Core Values dari Kartika & Rouly Law Firm.
Selain prinsip dasar yang perlu diperkenalkan, pengenalan bidang praktik/area of practice dari Kartika
& Rouly Law Firm juga masuk ke dalam tujuan dari diselenggarakannya acara “LAW FIRM
OPENING & BOOK LAUNCHING”.
“LAW FIRM OPENING & BOOK LAUNCHING” dari Kartika & Rouly Law Firm berbeda dengan
Launching & Opening Kantor Firma Hukum pada umumnya, karena didalamnya terdapat sesi bedah
buku disertai dengan panelis yang ahli di bidangnya, nantinya buku tersebut akan dibagikan secara
terbatas kepada para tamu undangan, adapun untuk publikasi buku ini tidak dijual dan tidak ada tujuan
untuk mencari kepentingan komersial, penerbitan buku ini adalah salah satu bentuk pengabdian
masyarakat yang dilakukan oleh para Founders dalam rangka Hari Kartini.
Acara “LAW FIRM OPENING & BOOK LAUNCHING” dari Kartika & Rouly Law Firm
diselenggarakan secara eksklusif dan intimate dengan hanya mengundang keluarga, kerabat, klien –
klien dan undangan yang terpilih. Bapak DR. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M selaku Ketua
Program Studi Magister Hukum dan Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan & Institute for
Economic Analysis of Law and Policy UPH hingga Bapak Saor Siagian, S.H., M.H. selaku Founder
Saor Siagian & Partner hadir pada acara launching tersebut dan memberikan speech. Bahkan Bapak
DR. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M bertindak sebagai panelis dalam sesi “Talkshow” guna dapat
memberikan komentar-komentarnya terhadap buku yang akan diterbitkan dengan judul EKSEKUSI
GADAI SAHAM (PRIVATE SALE) KASUS PENJUALAN SAHAM (PRIVATE SALE) MELALUI
PENETAPAN PENGADILAN”.
Acara ini juga memuat konsep bahwa kantor ini melakukan presentasi terkait kegiatan atau kerja-kerja
Probono yang wajib dilakukan oleh Setiap Pengacara berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia
(KEAI) yang mewajibkan seorang lawyer memberikan bantuan hukum secara gratis kepada
masyarakat, hal ini tertera pada pasal Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Hal ini kemudian membuat tim dari Asociates Lawyer yang diprakarsai tim dari Kartika Rouly
Law Firm tergerak untuk membentuk proyek pengabdian masyarakat, yang dinamai “Proyek Probono
Adiguna” yaitu berupa bantuan hukum kepada masyarakat khususnya kepada pasangan suami istri di
Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki akta pernikahan, dengan mencoba melakuan audiensi
dengan instansi pemerintah terkait seperti Kementrian Agama Republik Indonesia guna membantu
masyarakat sekitar, hingga pada akhirnya menghasilkan output perolehan buku nikah pada pasangan
suami-isteri dan dalam pengurusannya dapat dilakukan secara gratis. Setelah itu, acara ini dilanjutkan
Pemotongan Nasi Tumpeng, doa Bersama dan Buka Puasa bersama, yang kemudian merupakan
rangkaian akhir dari acara “LAW FIRM OPENING & BOOK LAUNCHING”.
Terimakasih.