Author: Alqadri Rahman S.H., Editor: Joseph Fajar Simatupang S.H.
Demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan perlu didukung oleh kestabilan dari nilai mata uang, baik dari segi nilai tukar maupun tingginya inflasi. Kestabilan nilai mata uang, khususnya dilihat dari segi nilai tukar sangat berperan penting bagi keberlangsungan suatu negara. Masih terekam dengan jelas memori kelam krisis moneter tahun 1997/1998 yang terjadi di Indonesia, saat itu nilai tukar Rupiah (Rp) terhadap Dollar Amerika Serikat (USD) terjun bebas mencapai titik rendahnya, akibatnya perekonomian negara luluh lantak. Belajar dari sejarah, kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, dimana Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen memiliki tugas untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.1
Perhitungan terhadap nilai tukar mata uang dalam hal ini Rupiah memang suatu hal yang kompleks, mengingat banyak sekali variabel yang harus menjadi tolak ukur. Namun secara sederhana, nilai tukar Rupiah akan semakin rendah apabila kita semakin sering memakai mata uang asing. Oleh karenanya mencermati hal tersebut, Bank Indonesia yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa tahun terakhir mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah pada kegiatan ekonomi domestik dalam negeri, yakni menaikan tarif PPh Impor, kebijakan B20 (Biodiesel 20%), Peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), One Single Submission dan Menambah Jumlah Wisatawan Mancanegara.2
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana Bank Indonesia merespon dari adanya penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional? Mengingat hal ini berkaitan dengan stabilitas nilai mata uang dan sistem keuangan. Merespon dan menjawab pertanyaan di atas, tanggal 27 April 2022 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional. Peraturan tersebut kemudian melarang Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing3 , dan pelanggaran terhadap pelarangan dimaksud akan mendapatkan sanksi administratif kecuali ditentukan lain oleh Bank Indonesia.
Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu4 :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
- Peraturan Bank Indonesia No. 19/11/PBI/2017 Tahun 2007 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 23/9/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 22/12/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan
- Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
Adapun artikel ini akan membahas secara garis besar, hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, yakni sebagai berikut:
A. RUANG LINGKUP PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, pada intinya membagi ruang lingkup yang meliputi penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (termasuk pembawaan Rupiah keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan penggunaan Rupiah oleh bukan Penduduk (Warga Negara Asing) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.5 Penjelasan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan Rupiah di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk (Warga Negara Asing) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal Rupiah digunakan oleh Bukan Penduduk (Warga Negara Asing) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didukung dengan underlying kegiatan perekonomian, 17 termasuk penggunaan kegiatan transfer Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Bukan Penduduk18. Adapun terkait underlying yang dimaksud dalam peraturan ini adalah meliputi19:
- Underlying dengan kegiatan transaksi berjalan;
- Underlying dengan kegiatan transaksi finansial;
- Underlying dengan kegiatan transaksi modal; dan
- Underlying transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adapun apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban yang telah diuraikan pada huruf a dan b di atas, sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi administratif.
B. PENGECUALIAN
Bank Indonesia disisi lain tetap menerapkan pengecualian terhadap larangan Penggunaan Rupiah di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kewajiban Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk (Warga Negara Asing) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut20:
- pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional;
- manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan
- pertimbangan lainnya.
Jika pengecualian di atas berlaku, maka hal-hal yang dilarang serta kewajiban sebagaimana telah diuraikan di atas menjadi tidak berlaku. Contoh pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui bank. Disisi lain, pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk (Warga Negara Asing) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pengecualiannya antara lain terkait penerimaan kredit dan/atau pembiayaan.
Meskipun beberapa ketentuan terkhusus mengenai sanksi administratif belum secara rigid diatur dalam peraturan ini, namun Peraturan di atas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dapat menjadi acuan umum Penggunaan Mata Uang Rupiah pada kegiatan internasional. Karena bagaimanapun kehati-hatian dalam penggunaan Mata Uang Rupiah pada kegiatan internasional diperlukan guna mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah dan sistem keuangan Negara Indonesia serta dapat memberikan dampak juga manfaat positif bagi perekonomian Indonesia. Sehingga dengan diterbitkannya Peraturan ini diharapkan kestabilan nilai rupiah nantinya akan tercapai dan terpelihara.
1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
2 BankIndonesia.id, “Infografis: Langkah Untuk Menstabilkan Nilai Rupiah”, “https://indonesiabaik.id/infografis/langkahuntuk-menstabilkan-nilai-rupiah” diakses pada 03 Juni 2022
3 Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
4 Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional “https://setkab.go.id/bi-terbitkan-kebijakan-penggunaan-rupiah-di-kegiatan-internasional/”, diakses pada 03 Juni 2022.
5 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
6 Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
7 Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
8 Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
9 Pasal 1 Angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
10 Pasal 1 Angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
11 Penjelasan Pasal 6 huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
12 Penjelasan Pasal 6 huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
13 Penjelasan Pasal 6 huruf c Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
14 Penjelasan Pasal 7 huruf c Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
15 Penjelasan Pasal 7 huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
16 Penjelasan Pasal 7 huruf c Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
17 Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
18 Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
19 Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
20 Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional