Author: Joseph Fajar Simatupang S.H.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Keputusan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (Keputusan 1128/2022) sebagai upaya dalam memaksimalkan kualitas pelayanan rumah sakit serta keselamatan pasien dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit dan klinis yang baik, serta menyelenggarakan program Pembangunan Kesehatan Nasional dengan baik. Peningkatan kualitas internal dan eksternal adalah dua metode yang digunakan di rumah sakit untuk memastikan terpenuhinya kualitas layanan. Peningkatan kualitas internal merupakan faktor terpenting dalam menjamin kualitas pelayanan di rumah sakit.. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Perizinan, sertifikasi, dan akreditasi merupakan tiga proses yang mencakup peningkatan kualitas eksternal. Peningkatan kualitas (continuous quality improvement) internal dan eksternal secara berkelanjutan ditingkatkan dalam pelayanan rumah sakit.1
Tujuan2:
- Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit;
- Acuan lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; dan
- Acuan bagi Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam pembinaan dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Ruang Lingkup3:
- Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian akreditasi, dan pasca akreditasi.
- Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi rumah sakit.
A. Persiapan Akreditasi
Rumah sakit melakukan semua persiapan sendiri atau dengan bantuan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan organisasi terkait lainnya. Kegiatan persiapan akreditasi meliputi pemenuhan standar akreditasi dengan memastikan kelengkapan dokumentasi dan perizinan layanan, peningkatan kompetensi personel melalui pelatihan, dan penataan tempat layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4
Rumah sakit dapat melakukan penilaian mandiri secara berkala untuk menentukan apakah memenuhi kriteria akreditasi rumah sakit atau tidak. Hal ini akan menunjukkan kemampuan rumah sakit untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan. Setelah administrasi rumah sakit menentukan bahwa ia mampu, rumah sakit dapat mengajukan permintaan survei ke sumber akreditasi independen institusi pilihan.
Rumah sakit menyelenggarakan pemilihan atas inisiatif sendiri dan tidak dipaksa oleh pihak mana pun. Rumah sakit yang mengajukan permohonan survei akreditasi paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut5:
- Rumah sakit memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan;
- Kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;
- Rumah sakit memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku;
- Rumah sakit memiliki kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku atau izin alat pengolah limbah B3;
- Seluruh tenaga medis di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien; dan
- Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60% berdasarkan ASPAK dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
B. Pelaksanaan Akreditasi
Pelaksanaan Akreditas dilaksanakan oleh Lembaga independen yang menyelenggarakan akreditasi untuk penerapan standar rumah sakit yang mengajukan permohonan menentukan kapan akreditasi akan dilaksanakan setelah rumah sakit tersebut memenuhi persyaratan. Menurut tahapan pelaksanaan akreditasi, penilaian akreditasi dapat dilaksanakan menggunakan metode luring maupun daring. Adapun tahapan pelaksanaan penilaian akreditasi adalah sebagai berikut6:
- Persiapan dan penjelasan survei, Lembaga akreditasi menyajikan urutan lengkap tindakan akreditasi pada tahap ini, dimulai dengan perencanaan survei, pelaksanaan survei, dan tindak lanjut survei. Penjelasan dapat diberikan secara tegas dengan memanfaatkan media informasi yang tersedia yang dapat diakses oleh rumah sakit.7
- Penyampaian dan pemeriksaan dokumen, Melalui sistem informasi yang disediakan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi, rumah sakit mengirimkan dokumen kepada lembaga independen pelaksana akreditasi. Jenis dokumen yang akan dikirimkan oleh rumah sakit berdasarkan permintaan surveior dari lembaga independen yang melakukan akreditasi dan dimodifikasi dengan standar akreditasi. Akreditasi dikelola oleh lembaga independen yang menilai dan menganalisis dokumen rumah sakit. Kegiatan ini dilakukan melalui media daring dengan bantuan sistem informasi yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit.
- Telusur dan Kunjungan Lapangan, Setelah mengklarifikasi dokumentasi yang diberikan oleh rumah sakit, lembaga independen yang menawarkan akreditasi melakukan penelusuran dan inspeksi lapangan. Penelusuran dan kunjungan lapangan digunakan untuk memastikan bahwa keadaan lapangan sesuai dengan dokumentasi yang disediakan, serta untuk memperoleh informasi yang perlu dibuktikan oleh surveior di lapangan. Surveior akan melakukan observasi, wawancara dengan staf, pasien, keluarga, dan pengunjung, serta simulasi, selama proses telesuring. Jadwal pelaksanaan trace and field visit ditentukan oleh lembaga independen yang memberikan akreditasi. Dalam hal jumlah hari dan jumlah surveior yang melaksanakan telusur dan kunjungan lapangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penilaian, Proses dan penilaian akreditasi ditetapkan oleh lembaga independen yang menyelenggarakan akreditasi berdasarkan standar akreditasi yang digunakan selama survei akreditasi. Tahapan evaluasi lembaga independen yang melaksanakan akreditasi menggunakan nilai-nilai keadilan, profesionalisme, dan penghindaran konflik. Lembaga akreditasi independen mengembangkan instrumen, daftar periksa, dan alat lain untuk membantu surveior dalam menyelesaikan evaluasi sehingga hasilnya objektif dan langsung.8
- Penutupan, Surveior dapat mengkomunikasikan hal-hal penting yang relevan dengan pelaksanaan akreditasi ke rumah sakit secara langsung/offline setelah melakukan penelusuran dan kunjungan lapangan, yang meliputi penjelasan ke rumah sakit. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada rumah sakit tentang bagaimana proses akreditasi berjalan dan apa yang perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas layanan.9
C. Pasca Akreditasi
- Hasil Akreditasi dan Re-akreditasi Hasil akreditasi disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah survei dilakukan oleh lembaga independen yang melakukan akreditasi. Terhadap hasil akreditasi berdasarkan pemenuhan standar akreditasi dalam Keputusan Menteri ini, dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut10:
Rumah sakit diberikan pilihan untuk mengulang persyaratan yang memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 80%. Akreditasi ulang harus dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak survei terakhir dan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak survei terakhir. - Penyampaian Sertifikat Akreditasi
Sertifikat akreditasi rumah sakit harus diberikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah survei akreditasi selesai dilakukan. Sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan, sertifikat akreditasi memiliki masa berlaku. - Penyampaian Rekomendasi
Lembaga independen yang mengawasi akreditasi mengajukan rekomendasi untuk hasil penilaian akreditasi ke rumah sakit, merinci item yang harus ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh rumah sakit. Penyampaian saran dilakukan bersamaan dengan penyerahan bukti sertifikat akreditasi. - Penyampaian Rekomendasi
Lembaga independen yang mengawasi akreditasi mengajukan rekomendasi untuk hasil penilaian akreditasi ke rumah sakit, merinci item yang harus ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh rumah sakit. Penyampaian saran dilakukan bersamaan dengan penyerahan bukti sertifikat akreditasi. - Penyampaian Rekomendasi
Lembaga independen yang mengawasi akreditasi mengajukan rekomendasi untuk hasil penilaian akreditasi ke rumah sakit, merinci item yang harus ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh rumah sakit. Penyampaian saran dilakukan bersamaan dengan penyerahan bukti sertifikat akreditasi. - Penyampaian Rekomendasi
Lembaga independen yang mengawasi akreditasi mengajukan rekomendasi untuk hasil penilaian akreditasi ke rumah sakit, merinci item yang harus ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh rumah sakit. Penyampaian saran dilakukan bersamaan dengan penyerahan bukti sertifikat akreditasi.
1 BAB I, Sub-Bab A, Paragraf 2, Lampiran, Keputusan 1128/2022
2 Ibid, BAB I, Sub-Bab B
3 Ibid, BAB I, Sub-Bab C
4 Bab II, Sub-Bab A, Paragraf 2, Lampiran, Keputusan 1128/2022.
5 Ibid, Bab II, Sub-Bab A, Paragraf 2,
6 Ibid, Bab II, Sub-Bab B, Paragraf 1
7 Ibid
8 Ibid
9 Ibid
10 Ibid, Bab II, Sub-Bab C.