Author: Joseph Fajar Simatupang, S.H.
OJK mengeluarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai instrumen pembaharuan hukum dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang mengatur terkait penerapan perlindungan konsumen atas aktivitas industri Jasa Keuangan dalam perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.
Pada dasarnya pembaharuan hukum adalah tuntutan hukum untuk mengubah, menambahkan, mengganti, merevisi, mereview atau menghapus ketentuan, kaidah atau asas hukum dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi hukum yang benar-benar dapat memanusiakan manusia dalam masyarakat.1
Diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menggantikan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentu memiliki tujuan sebagai pembaharuan dalam hukum perlindungan konsumen yang manusiawi seutuhnya.
Adapun tujuan diterbitkannya POJK baru ini untuk memperjelas tentang kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen, hal ini pun selaras dengan Pasal 1 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.2
Dalam Penyusunan POJK ini telah melibatkan stakeholder yang berkaitan, diantaranya termasuk para Pelaku Usaha Dibidang Keuangan di Sektor Perbankan, Pihak Pasara Modal, Akademisi, Ahli Hukum, Industri Keuangan Non Bank, Swadaya Masyarakat dan Asosiasi & Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS).
Adapun hal pokok yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 sebagai pembaharuan atas POJK Nomor 1/POJK.07/2013, diantaranya:
NO | KETENTUAN YANG DIPERBAHARUI | KETERANGAN |
1 | Pasal 2: Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip: a. edukasi yang memadai; b. keterbukaan dan transparansi informasi; c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; d. perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen; dan e. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.3 | Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan. |
2 | Pasal 6 ayat 3: Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen; b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia; c. perlindungan aset Konsumen; d. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; e. informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan mekanisme penggunaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen.4 | Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. |
3 | Pasal 12: 1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen. 2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen. 3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).5 | Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa |
4 | Pasal 17: 1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat: a. informasi terkait: b. nama dan jenis produk dan/atau layanan; c. nama penerbit; d. fitur utama; e. manfaat; f. risiko; g. persyaratan dan tata cara; h. biaya; dan i. informasi tambahan; dan 2) simulasi dan/atau data historis dalam hal produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan.6 | Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan. |
5 | Pasal 25: 5) PUJK wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video 8) Dalam hal Konsumen menggunakan produk dan/atau layanan, PUJK wajib memberikan akses kepada Konsumen terhadap hasil rekaman suara dan/atau video yang dilakukan untuk penawaran melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen yang menggunakan suara dan/atau video.7 | PUJK memiliki kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video. |
6 | Pasal 29: 1) PUJK wajib melakukan konfirmasi pemahaman calon Konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon Konsumen menandatangani perjanjian. 2) PUJK memberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen untuk memahami klausula perjanjian yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3) Konfirmasi pemahaman klausula perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti. | Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks. |
7 | Pasal 43: 1) PUJK wajib melakukan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. 2) PUJK wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 30 September tahun berjalan. 3) Dalam hal tanggal 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, laporan penilaian disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. 4) Penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui surat kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi edukasi dan Perlindungan Konsumen.8 | Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. |
8 | Pasal 46: 1) PUJK wajib memiliki fungsi atau unit untuk pelaksanaan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.9 | Fungsi/Tugas Unit: memberikan sosialisasi kepada seluruh Pegawai di PUJK mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat; mengoordinasikan proses perencanaan dan pelaksanaan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan;berkoordinasi dengan unit terkait untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan;melaporkan kepada Direksi mengenai implementasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat; danmengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. |
9 | Pasal 54: Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dengan cara: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pengawasan langsung.10 | Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK. Adapun maksud dari pengawasan tidak langsung antara lain berupa pengawasan dini melalui penelitian/penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan PUJK, sedangkan maksud dari pengawasan langsung antara lain berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus. |
Pembaharuan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menggantikan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 adalah suatu langkah yang baik dan tepat serta memberi keuntungan kepada konsumen. Penguatan dan perketatan pengaturan atas perlindungan konsumen dan kewajiban para pelaku usaha jasa keuangan adalah sikap antisipasi dalam menghadapi dinamika dan disrupsi di sektor jasa keuangan.
Melihat perkembangan inovasi dan teknologi yang pesat pada sektor jasa keuangan acap terjadi pelanggaran terhadap konsumen. Dengan penekanan prinsip dan kewajiban terhadap para pelaku usaha di sektor jasa keuangan melalui pembaharuan hukum ini, diharapkan terjadinya check and balance antara konsumen & masyarakat dengan para pelaku usaha jasa keuangan.
1 Teguh Prasetyo, 2017, Pembaharuan Hukum Perspektif Keadilan Bermartabat, Citra Trans, Malang.
2 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
3 Pasal 2 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
4 Pasal 6 ayat 3 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
5 Pasal 12 ayat 1-3 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
6 Pasal 17 ayat 1-2 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
7 Pasal 5 ayat 5 dan 8 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
8 Pasal 43 ayat 1-5 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
9 Pasal 46 ayat 1POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
10 Pasal 54 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan