Author: Alqadri Rahman S.H. & Ghian Grimaldi Hamid, Editor: Joseph
Fajar Simatupang S.H.
Pemerintah telah meresmikan gerakan ‘Akselerasi Generasi Digital’ pada akhir tahun 2021, guna dapat mempercepat perkembangan industri digital di Indonesia. Gerakan tersebut diwujudkan sebagai upaya untuk mendorong inovasi agar menjadi semakin banyak dan berkualitas, serta untuk mengembangkan perusahaan startup di Indonesia.1 Terlebih nilai ekonomi digital Indonesia juga sangat menjanjikan karena dapat mencapai sekitar USD 124 Miliar pada tahun 2025. Dari angka tersebut, seluruh pemangku kepentingan khususnya masyarakat dan pelaku usaha ditargetkan tidak lagi menjadikan Indonesia sebagai pasar, melainkan sebagai pemain. Hal ini berarti perlu adanya keterlibatan dari para pemangku kepentingan dimana mereka harus aktif untuk menjadi penggerak dan pencipta dalam hal digitalisasi.2
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan startup di Indonesia dapat dikatakan mengalami perkembangan yang positif. Terbukti dari data yang dikeluarkan oleh Startup Ranking, dimana Indonesia berada pada urutan kelima untuk jumlah perusahaan startup terbanyak di dunia. Tercatat bahwa Indonesia hingga pada bulan Mei 2022 telah memiliki sebanyak 2375 perusahaan startup, dimana jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di Asia Tenggara.3 Namun tidak hanya dari segi jumlah, perusahaan startup di Indonesia juga banyak yang berkualitas, baik itu startup unicorn maupun decacorn. Salah satu alasan dibalik perkembangan perusahaan startup di Indonesia adalah karena banyaknya pengguna internet di Indonesia. Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menggunakan internet pada tahun 2021, dengan memiliki sekitar 202 juta pengguna internet.4 Dengan demikian, masa depan perusahaan startup dipercaya akan sangat menguntungkan.
Terkait perusahaan startup, sebagai upaya pemerintah dalam mengembangkan ekosistem startup digital di Indonesia serta memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan bisnisnya sesuai dengan tanggung jawab dan kompetensinya, Menteri BUMN telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/MBU/04/2022 (Surat Edaran 4/2022), yang menjelaskan pedoman pelaksanaan investasi yang dilakukan Direksi BUMN terhadap perusahaan startup, melalui kerja sama dengan perusahaan modal ventura yang bergerak pada bidang startup.5 Adapun cakupan pembahasan pada Surat Edaran 4/2022 meliputi pelaksanaan investasi, penghentian sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN, serta pengawasan dan sanksi. Berikut adalah ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 4/2022 :
Pelaksanaan Investasi
Pelaksanaan investasi BUMN untuk mengembangkan perusahaan startup dilakukan dengan syarat, antara lain :
- Dilakukan melalui perusahaan modal ventura yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menjalankan proses bisnis pendanaan yang dimiliki oleh BUMN serta melakukan investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal; dan
- Dilakukan ke dalam fund yang dibentuk oleh perusahaan modal ventura. 6
Ketentuan tersebut namun tidak akan berlaku apabila terdapat kebijakan Pemerintah atau Menteri BUMN terkait pelaksanaan investasi.7 Pada dasarnya pelaksanaan investasi harus melihat dari kebutuhan dan kemampuan dari BUMN itu sendiri, serta tidak melupakan kewajibannya untuk menerapkan prinsip good corporate governance. 8 Pelaksanaan investasi dalam hal ini juga harus mencakup kajian bisnis, kajian hukum dan kajian risiko yang memadai.9
Moratorium Pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN
Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK315/MBU/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN, telah ditetapkan bahwa BUMN dapat memiliki anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN, termasuk perusahaan modal ventura yang bergerak di bidang startup. Namun dalam Surat Edaran 4/2022, Menteri BUMN kini telah melarang Direksi BUMN untuk mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN.10 Larangan tersebut juga berlaku untuk BUMN yang ingin membuat perusahaan modal ventura yang bergerak di bidang startup.11 Sementara untuk perusahaan modal ventura milik BUMN yang saat ini sudah eksis, pelaksanaannya dengan begitu harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 4/2022.12 Karena sudah diterbitkannya Surat Edaran 4/2022, maka Direksi BUMN kini diminta untuk mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan tersebut kepada anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN.13
Pengawasan dan Sanksi
Terkait pelaksanaan Surat Edaran 4/2022, telah diatur bahwa tugas pengawasan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dimana kebijakan yang berlaku harus dipastikan telah diimplementasikan oleh Direksi BUMN.14 Kemudian mengenai sanksi, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Surat Edaran 4/2022, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta dapat diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.15
Adapun untuk BUMN terbuka (go public), ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 4/2022 akan berlaku dan harus dipatuhi sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.16 Perlu diketahui juga bahwa surat edaran ini telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 dan dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Untuk menyimpulkan, penerbitan Surat Edaran 4/2022 merupakan strategi pemerintah untuk memajukan perusahaan startup di Indonesia, sekaligus untuk mengatur BUMN agar tidak saling bersaing dalam pembuatan perusahaan modal ventura. Terlebih saat ini Indonesia juga memiliki program ‘Merah Putih Fund’ yang telah diresmikan pemerintah pada akhir tahun 2021, dimana program tersebut dibuat agar Indonesia memiliki platform pendanaan untuk perusahaan startup.17 Oleh karenanya, langkah pemerintah saat ini dapat dikatakan sudah tepat dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan seharusnya membuat masyarakat semakin tertarik untuk membuat perusahaan startup di Indonesia.
1 Latar Belakang, Surat Edaran 4/2022.
2 Kominfo.go.id, ‘Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital, Menko Perekonomian: Jadi Pemain
Bukan Target Pasar’, https://www.kominfo.go.id/content/detail/38025/manfaatkan-peluangekonomi-digital-menko-perekonomian-jadi-pemain-bukan-target-pasar/0/berita, diakses pada 22 Mei 2022.
3 Dataindonesia.id, ‘Startup Indonesia Paling Banyak di Asia Tenggara’,
https://dataindonesia.id/digital/detail/startup-indonesia-paling-banyak-di-asia-tenggara, diakses pada 22 Mei 2022.
4 Infokomputer.grid.id, ‘Pengguna Internet Indonesia Terbesar Ke-4 di Dunia, Ini Tantangannya’,
https://infokomputer.grid.id/read/122756150/pengguna-internet-indonesia-terbesar-ke-4-didunia-ini-tantangannya, diakses pada 22 Mei 2022.
5 Maksud dan Tujuan, Surat Edaran 4/2022.
6 Bagian E (1), Surat Edaran 4/2022.
7 Bagian E (2), Surat Edaran 4/2022.
8 Bagian E (3), Surat Edaran 4/2022.
9 Bagian E (4), Surat Edaran 4/2022.
10 Bagian E (5), Surat Edaran 4/2022.
11 Bagian E (6), Surat Edaran 4/2022.
12 Bagian E (7), Surat Edaran 4/2022.
13 Bagian E (8), Surat Edaran 4/2022.
14 Bagian E (9), Surat Edaran 4/2022.
15 Bagian E (10), Surat Edaran 4/2022.
16 Bagian E (11), Surat Edaran 4/2022.
17 Kumparan.com, ‘Alasan Erick Thohir Larang Bos-bos BUMN Bikin Perusahaan Ventura Baru’, https://kumparan.com/kumparanbisnis/alasan-erick-thohir-larang-bos-bos-bumn-bikinperusahaan-ventura-baru-1y3jrP67YkU/full, diakses pada 24 Mei 2022.