KEWAJIBAN WAKIL PIALANG GUNA MENJAGA KEAMANAN BERINVESTASI

Share This Post

Author        : Celine Florentza Simanungkalit, S.H

Editor         : Joseph Fajar Simatupang, S.H

Investasi berdasarkan kutipan dari laman ojk.go.id (Otoritas Jasa Keuangan) adalah penanaman modal yang biasanyanya dilakukan dalam jangka waktu yang panjang untuk pengadaan lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Atau secara sederhana investasi dapat didefinisikan sebagai aktifitas menanamkan sejumlah dana untuk dikembangkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan di masa depan untuk memperoleh profit atau keuntungan. Dewasa ini begitu banyak tawaran ladang investasi yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, salah satu sarana alternatif investasi yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan amat besar dalam waktu yang relatif singkat adalah investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi yang ditransaksikan di Bursa Berjangka.

Investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi semakin hari semakin menarik para pengelola dana sebagai lahan tujuan investasi terutama di negara- negara maju. Investasi ini semakin marak sejak adanya kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, aktivitas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi semakin menarik karena transaksi yang dilakukan melibatkan penyelenggara dan pelaku dari seluruh dunia. Seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan mekanisme pasar. Beberapa pelaku pasar dan pengamat dunia investasi dan keuangan menyebutnya sebagai tren investasi masa depan.

Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan UU No. 32/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan jual beli komoditas dengan penarikan margin dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya. Pengertian Komoditi dalam undang-undang ini adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka untuk derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya diatur dengan peraturan Kepala Bappebti.

Berdasarkan UU No. 32/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, disebutkan beberapa institusi yang terlibat dalam aktivitas Perdagangan berjangka, yakni :

  1. Pengguna/pemakai : terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok hedger yang memanfaatkan Bursa Berjangka untuk melakukan pengelolaan risiko akibat gejolak harga komoditi yang diperdagangkan, dan yang kedua adalah kelompok investor/spekulator yang merupakan pemanfaatan pergerakan harga komoditi yang terjadi di Bursa Berjangka untuk mencari keuntungan;
  2. Penyelenggara yang merupakan :
  3. Bursa Berjangka

Bursa berjangka adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Derivatif yang lainnya;

  • Lembaga Kliring Berjangka

Lembaga kliring dan penjaminan berjangka yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Kliring Berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka;

  • Pelaku kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi

Pelaku kegiatan perdagangan berjangka komoditi adalah Pialang Berjangka dan Perdagangan Berjangka. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pialang Berjangka wajib menunjuk Wakil Pialang Berjangka sebagai tenaga ahli yang telah lulus ujian profesi yang diselenggarakan Bappebti;

  • Pengawas

Badan pengawas adalah Badan Bengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti yang tugasnya adalah melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdangan Berjangka.

Investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi memerlukan dana investasi yang tidak sedikit dan juga memiliki risiko yang tinggi (high risk). Di dalam investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, terdapat juga pelaku usaha yang mencari dana masyarakat dengan memberikan iming-iming atau janji keuntungan yang menakjubkan, tanpa mengungkapkan adanya risiko dalam investasi Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh sebab itu banyak hal yang perlu diteliti belum melakukan investasi pada Perdagangan Berjangka, salah satunya adanya memahami dengan baik terkait peran Wakil Pialang guna menjaga keamanan berinvestasi.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka menjelaskan beberapa syarat menjadi seorang Wakil Pialang, pada Pasal 59 yaitu :

Pasal 59

  1. Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
    1. sertifikat pendidikan formal;
    2. tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
    3. rekomendasi dari Pialang Berjangka atau Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

Adapun terkait tugas maupun wewenang dari seorang Wakil Pialang yang harus diketahui dan dipahami oleh calon investor yang tertuang pada Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka, yaitu :

Pasal 2

  • Ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
  • menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan ditransaksikan;
  • menjelaskan mengenai risiko Perdagangan Berjangka;
  • menandatangani dokumen Pernyataan Adanya Risiko;
  • menjelaskan Peraturan Perdagangan (Trading Rules) termasuk mekanisme transaksi;
  • menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian Amanat; dan
  • menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.

Pasal 3

  • Dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah, Wakil Pialang Berjangka wajib:
  • mengetahui latar belakang calon Nasabah yang mencakup pengetahuan, pengalaman transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan kemampuan keuangan sehingga diperoleh keyakinan bahwa calon Nasabah yang akan diterima merupakan calon Nasabah yang layak;
  • menyampaikan dan menjelaskan dokumen Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti yang isinya berpedoman pada Formulir Nomor I.PPP.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  • menyampaikan dan menjelaskan dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dengan menggunakan Formulir Nomor II.PPP.2.A untuk Kontrak Berjangka dan Formulir Nomor II.PPP.2.B untuk Kontrak Derivatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  • menyampaikan dan menjelaskan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor III.PPP.1 untuk Kontrak Berjangka dan Formulir Nomor III.PPP.2 untuk Kontrak Derivatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  • menyampaikan dan menjelaskan serta Peraturan Perdagangan (Trading Rules);
  • menjelaskan mengenai Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan ditransaksikan;
  • menyampaikan dan menjelaskan dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi, serta memeriksa apakah dokumen tersebut telah diisi seluruhnya secara lengkap oleh Nasabah sesuai dengan Formulir Nomor IV.PPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  • memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka, yang dibuktikan dengan pernyataan bahwa calon Nasabah telah melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor V.PPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  • memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk membaca dan mempelajari isi dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;
  • menandatangani dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dengan menggunakan Formulir Nomor II.PPP.2.A untuk Kontrak Berjangka dan Formulir Nomor II.PPP.2.B untuk Kontrak Derivatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
  • menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat dengan menggunakan Formulir Nomor III.PPP.1 untuk Kontrak Berjangka dan Formulir Nomor III.PPP.2 untuk Kontrak Derivatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Berdasarkan penjelasan di atas, para calon investor yang akan melakukan investasi pada Perdagangan Berjangka haruslah mencermati kembali ketentuan-ketentuan yang ada, khususnya terkait tugas-tugas dan wewenang dari seorang Wakil Pialang yang tentunya sangat akan berdampak pada kemanan berinvestasi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui laman resminya juga mengingatkan beberapa hal yang harus diingat dan dilakukan sebelum melakukan investasi, yaitu :

  1. Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan anda bertransaksi;
  2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan;
  3. Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan;
  4. Pelajari wakil pialang yang mendapat izin dari Bappebti;
  5. Pelajari dokumen-dokumen perjanjian terkait;
  6. Pelajari risiko-risiko yang dihadapi;
  7. Pantang percaya dengan janji keuntungan/profit tinggi.

More To Explore