Author : Kenzo Galatica Mulyadi
Editor : Al-Qadri Rahman, S.H
Perkembangan teknologi yang berkembang pesat mempermudah manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Tanda Tangan Elektronik merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang memiliki berbagai kelebihan daripada tanda tangan manual atau biasa dikenal dengan tanda basah. Tanda Tangan Elektronik sudah diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (”UU ITE”). Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi[1].
Tidak dipungkiri hadirnya Tanda Tangan Elektronik, memberikan kemudahan bagi beberapa aspek terkhusus bagi aspek ekonomi, karena penandatanganan dokumen kerjasama antar badan usaha sedemikian cepat dan dinamis untuk dilakukan. Untuk itu, dalam artikel ini Penulis membahas secara mendasar mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Persyaratan Tanda Tangan Elektronik untuk dapat memiliki Kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah;
- Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi.
PERSYARATAN MINIMUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK[2] :
- Identitas
Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penandatangan. Dalam pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Integritas
Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Nirsangkal
Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya. Selain itu, juga terdapat cara untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Elektronik yang Terkait.
Namun, pertanyaan selanjutnya adalah apakah sebenarnya tanda tangan basah yang di scan dan dibubuhkan dalam dokumen juga sah secara hukum dan dapat dikatakan Tanda Tangan Elektronik? Jika melihat dari pengertian Tanda Tangan Elektronik diatas, fungsi Tanda Tangan Elektronik adalah sebagai verifikasi dan autentikasi identitas seseorang.
Fungsi verifikasi pada scan tanda tangan memang memiliki arti bahwa tanda tangan tersebut milik dari orang yang menandatangani dokumen terkait. Fungsi autentikasi sendiri berarti tanda tangan yang dibubuhkan benar-benar diketahui dan diizinkan oleh penandatangannya. Fungsi verifikasi dan autentifikasi tersebutlah yang tidak dapat dipenuhi oleh tanda tangan hasil scan karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 11 UU ITE, sehingga tanda tangan tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai Tanda Tangan Elektronik.
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah, apakah dengan demikian dokumen elektronik yang dibubuhkan tanda tangan hasil scan juga tidak sah? Perlu diketahui bersama bahwa Tanda tangan bukanlah syarat sahnya perjanjian, tetapi hanyalah alat verifikasi. Maka selama tanda tangan hasil scan tersebut tetap diakui oleh yang menandatangani dokumen tersebut dan dapat dibuktikan, maka dokumen tersebut tetap sah. Tantangannya adalah ketika ada dispute atau sengketa dikemudian hari, beban pembuktiannya melekat kepada yang menandatangani dokumen tersebut. Tanda tangan hasil scan juga dikategorikan dengan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang tentu memiliki beberapa perbedaan dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
TANDA TANGAN ELEKTRONIK [3]:
Tanda Tangan Elektronik meliputi[4] :
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi;
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Perbedaan antara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar dan diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, dan telah memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik pada Pasal 11 UU ITE serta memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan tanda tangan lainnya karena setara dengan suatu akta otentik.
Pada Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dapat dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sepanjang dapat memenuhi ketentuan Pasal 11 UU ITE, meskipun sebenarnya jika tidak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) akan kesulitan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 UU ITE. Meskipun belum ada teknologi baru yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan Pasal 11 UU ITE, Pemerintah tetap memperbolehkan adanya Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi karena maksud Pemerintah dalam membuat regulasi harus menggunakan Prinsip Netral teknologi, sehingga jika dikemudian hari muncul teknologi yang dapat memenuhi persyaratan Pasal 11 UU ITE Pemerintah telah memperbolehkan hal tersebut digunakan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keunggulan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam hal ini yang sudah tersertifikasi adalah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Hal tersebut dibuktikan karena saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan, dan segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui serta terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya. Tanda Tangan Elektronik menjamin keaslian dan keutuhan dokumen elektronik dan dapat mengetahui identitas dari Penanda Tangan dokumen elektronik yang dibubuhkan Tanda Tangan Elektronik.
[1] Pasal 1 Angka 12 UU ITE
[2] Pasal 11 UU ITE
[3] Pasal 11 UU ITE Pasal 60 ayat (2)
