Author: Joseph Fajar Simatupang, S.H.
BAPETEN mengeluarkan Peraturan No. 4 tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif (“PerBAPETEN 4/2022), yang kini mencabut dan mengganti sejumlah kerangka hukum sebelumnya yang membahas hal serupa, yaitu:
- Keputusan Kepala BAPETEN No. 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B (KepBAPETEN 3/2003); dan
- Ketentuan mengenai laboratorium uji bungkusan bahan radioaktif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BAPETEN No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Ketenaganukliran (“PerBAPETEN 3/2021”).
Adapun aturan yang dibuat oleh BAPETEN dengan tujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Setiap kemasan yang digunakan untuk mengangkut bahan radioaktif harus dirancang dengan mempertimbangkan keselamatan. Untuk menjamin mutu kemasan bahan radioaktif (“Bungkusan”), laboratorium pengujian kemasan dalam negeri harus ditingkatkan. PerBAPETEN 4/2022 mengamanatkan bahwa setiap orang atau badan yang mendesain dan/atau memproduksi Bungkusan (yaitu Bungkusan industri Tipe II dan III, Bungkusan Tipe A, dll.) harus melakukan pengujian pada Bungkusan tersebut untuk memenuhi standar dan persyaratan keselamatan radiasi selama pengangkutan bahan radioaktif. Pengujian itu sendiri harus dilakukan oleh laboratorium uji Bungkusan yang telah mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko atau yang telah ditunjuk oleh Kepala BAPETEN.
Pelaku usaha Bungkusan harus mengajukan pengajuan secara online untuk sertifikat standar (“Sertifikat”) kepada kepala BAPETEN untuk diberikan izin usaha berbasis risiko/online single submission (OSS). Dokumen pengajuan harus memenuhi persyaratan manajemen, serta dokumen yang menguraikan persyaratan teknis yaitu Dokumen Sistem Manajemen serta harus disertakan dengan Dokumen Sertifikat. Berikut adalah daftar prasyarat secara lebih rinci:
Persyaratan Manajemen | Persyaratan Teknis |
Manual mutu sesuai dengan persyaratan yang berlaku bagi laboratorium uji, sebagaimana diatur dalam peraturan BAPETEN yang mengatur tentang sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dan/atau standar SNI ISO/IEC 17025 tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi; danStruktur organisasi. | Dokumen personel;Prosedur opersional, setidaknya meliputi: Prosedur pengujian Bungkusan sesuai dengan tipe Bungkusan Prosedur pengiriman dan penerimaan hasil uji; Prosedur penjaminan mutu hasil uji; dan Standar pelayanan pelanggan. Daftar sarana dan peralatan uji sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang diajukan. |
Setelah sertifikat diterbitkan, sertifikat tersebut akan tetap berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang melalui pengajuan kembali ke BAPETEN.
Bukan pelaku usaha yang menyelenggarakan laboratorium juga harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pengujian sebagai berikut untuk mendapatkan penunjukan oleh Kepala BAPETEN.:
- Identitas pemohon berupa fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Salinan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala badan kepada laboratorium uji Bungkusan milik pemerintah; dan
- Dokumen sistem manajemen.
Sebaliknya, standar PerBAPETEN 3/2021 identik dengan standar yang harus dipenuhi untuk memberikan sertifikat yang berfungsi sebagai izin usaha laboratorium pengujian bungkusan. Namun, dibandingkan dengan persyaratan di bawah kerangka KepBAPETEN 3/2003 yang sekarang sudah tidak sesuai dengan keadaan, prosedur pencalonan laboratorium uji Kemasan oleh Kepala BAPETEN telah dikurangi.
Perlu diperhatikan bahwa Laboratorium Uji Kemasan yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN atau yang telah mencapai keberhasilan usaha berbasis risiko harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Wajib melakukan pengujian sesuai prosedur;
- Wajib melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
- Wajib memberikan kesempatan kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan;
- Wajib menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
- Wajib melakukan program pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia; dan
- Wajib menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan dan hasil uji kepada BAPETEN, serta laporan atas setiap kelainan yang terjadi.
Penunjukan Laboratorium Uji Bungkusan
Berdasarkan PerBAPETEN 4/2022, tata cara penunjukan laboratorium uji Bungkusan oleh Kepala BAPETEN harus dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut:

Sertifikat dari laboratorium uji paket berlaku selama tiga tahun. Namun, jika dianggap perlu, BAPETEN dapat mencabut sertifikat penunjukan sebelum habis masa daluwarsa sertifikat penunjukan uji laboratorium sebelum masa kedaluwarsa keberlakuan sertifikat penunjukan apabila perlu.
Perlu dicatat bahwa laboratorium uji bungkusan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan pengujian bungkusan lagi setelah masa berlaku penunjukan berakhir.
Selanjutnya laboratorium uji Kemasan dapat mengajukan penunjukan kepada Kepala BAPETEN dan harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan untuk penunjukan tersebut selambat-lambatnya 60 hari sebelum berakhirnya masa berlakunya. Dokumen yang perpanjangan persyaratan penunjukan tersebut meliputi:
- Laporan tinjauan manajemen terkini;
- Laporan kinerja laboratorium uji Bungkusan terkini ;
- Daftar personel terkini, termasuk salinan dokumen pendukung terkini;
- Daftar peralatan terkini disertai dengan salinan dokumen pendukung terkini; and
- Salinan prosedur uji terkini.