Pemerintah melalui Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor 3/JUKNIS-HK.02/IV/2022 tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik (Petunjuk 3/2022) Pada 25 April 2022 dengan tujuan menjamin terlaksananya pelayanan informasi berbasis elektronik yang efisien di bidang pertanahan dan tata ruang.
Sebelum diterbitkannya (Petunjuk 3/2022), Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Petunjuk Teknis Nomor 5/Juknis-100.HK.02/VIII/2021 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik (Petunjuk 5/2021) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. Petunjuk ini menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem elektronik untuk beberapa layanan informasi pertanahan seperti Layanan Pengecekan Sertipikat, Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Layanan Nilai Tanah. 1
Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Petunjuk 3/2022) menjadi pengganti dari (Petunjuk 5/2021) tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik, yang mana terdapat pembaruan serta memberikan pelayanan secara khusus pada Sistem Elektronik Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik. (Petunjuk 3/2022) juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam mengatur serta menerapkan secara spesifik terkait pelaksanaan sistem layanan pengecekan sertifikat tanah & penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah melalui media elektronik serta membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan, khususnya pada indeks Transparansi Informasi.
Maksud & Tujuan

Ruang Lingkup:
- Pengguna Layanan;
- Pengajuan Permohonan;
- Persiapan Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan
- Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik;
- Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik;
- Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik;5
Pengguna Layanan
Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik dapat diakses oleh:
- Pemohon yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian seperti Aplikasi Mitra Kementerian untuk pengguna PPAT, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah, atau Aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengguna perorangan, dengan mengajukan layanan melalui aplikasi; atau
- Pemohon yang belum terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian, dengan mengajukan layanan langsung melalui Kantor Pertanahan. 6
Pihak Yang Dapat Mengakses Layanan: 7

LAYANAN PENGECEKAN SERTIPIKAT VIA ELEKTRONIK
Layanan pengecekan sertipikat via elektronik dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk melakukan cek atas kepemilikan Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dengan tujuan agar pengguna dapat memastikan kesesuaian fisik dengan sertipikat (data yuris) yang tersimpan dalam bank data milik kantor pertanahan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan Pengecekan Sertipikat via Elektronik, sebagai berikut8 :
- Layanan Pengecekan Sertipikat secara Elektronik dapat diajukan oleh PPAT atau pihak selain PPAT seperti perorangan, badan hukum, instansi pemerintah atau pihak lainnya yang berkepentingan yang merupakan pemegang hak atas tanah.
- Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik wajib digunakan oleh PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan/peralihan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, akan tetapi Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik yang diajukan oleh pihak selain PPAT tidak dapat dijadikan sebagai syarat pembuatan akta mengenai pemindahan/peralihan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh PPAT.
- Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya.
PELAKSANAAN PENGECEKAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Dalam pelaksanaan permohonan layanan diajukan oleh PPAT melalui Aplikasi Mitra Kementerian. Sedangkan untuk pihak selain PPAT, permohonan diajukan langsung melalui Kantor Pertanahan setempat.9
Pelaksanaan permohonan layanan diajukan oleh PPAT dapat dilihat melalui bagan berikut:

Apabila terdapat perbedaan data antara hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dengan data pada Sertipikat maka10:
- pemohon dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa Bukti Pendaftaran, Asli Sertipikat dan hasil Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik; dan
- pemohonan tidak dikenakan biaya kembali apabila konfirmasi dilakukan paling lambat 7 hari setelah hasil layanan diterbitkan.
LAYANAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT)
Layanan SKPT dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu bidang tanah tertentu. Yang dimaksud data fisik di sini adalah mencakup keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. Sedangkan Data Yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Adapun SKPT sendiri dapat diajukan dalam hal11:
- Sertipikat hilang (untuk mendapatkan Sertipikat pengganti);
- Lelang; atau
- kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan.
Berbeda hal nya dengan Layanan Pengecekan Sertipikat Elektronik, Layanan SKPT Secara Elektronik tetap dapat dilakukan terhadap hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya.12
SPKPT merupakan dokumen yang mutlak diperlukan dalam pelaksanaan lelang atas bidang tanah, SKPT dapat dikatakan sebagai suatu dokumen yang krusial dalam pelaksanaan lelang. Seringkali pelaksanaan lelang dibatalkan karena ketiadaan SKPT yang disebabkan beberapa faktor seperti akses informasi terhadap buku tanah terhambat, keterlambatan pengurusan oleh Pemohon Lelang, pejabat penandatangan SKPT berhalangan, dan sebagainya.13
PELAKSANAAN LAYANAN SKPT
Dalam hal mengajukan Permohonan Layanan SKPT Secara Elektronik dapat diajukan oleh PPAT, Perorangan, Badan Hukum, Instansi Pemerintah melalui Layanan Aplikasi Mitra Kementerian. Sedangkan apabila pemohon tidak terdaftar dalam Aplikasi Mitra Kementerian, permohonan dapat diajukan langsung melalui Kantor Pertanahan setempat.14
Pelaksanaan permohonan layanan SKPT dapat dilihat melalui bagan berikut:

Untuk permohonan Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik yang diajukan oleh secara langsung, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di loket Kantor Pertanahan. Kemudian permohonan diproses melalui Sistem Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik yang diakses oleh Kantor Pertanahan.
Apabila terdapat perbedaan data antara hasil Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik dengan data pada Sertipikat maka:
- pemohon dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa Bukti Pendaftaran, Asli Sertipikat dan hasil Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik; dan
- pemohonan tidak dikenakan biaya kembali apabila konfirmasi dilakukan paling lambat 7 hari setelah hasil layanan diterbitkan.
Dengan diterbitkannya (Petunjuk 3/2022) tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik oleh Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional memberikan dampak yang kuat sebagai inovasi dalam upaya melaksanakan tertib administrasi yang maksimal, secara spesifik dalam hal layanan pengecekan sertifikat dapat memudahkan pengguna untuk memastikan keabsahan secara fisik maupun yuris atas sertifikat yang dimiliki guna mengurangi/mencegah adanya sertifikat bodong maupun duplikasi yang merugikan pengguna.
Disatu sisi dengan adanya layanan SPKT via elektronik memberikan kemudahan pengguna dalam hal membuat keterangan pendaftaran tanah atas permasalahan kehilangan sertipikat pengguna, syarat pelaksanaan proses lelang tanah, dan aktivitas lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan.
1 Bagian I-A, Petunjuk Teknis Nomor 3/JUKNIS-HK.02/IV/2022 tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik.
2 Ibid
3 Ibid, Bagian I-C.
4 Ibid
5 Ibid, Bagian I-D.
6 Ibid, Bagian II, Bagian I-C.
7 Ibid
8 Ibid, Bagian V.
9 Ibid
10 Ibid
11 Ibid, Bagian VI
12 Ibid
13SKPT dan Urgensinya Dalam Pelaksanaan Lelang, (online):
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-medan/baca-artikel/14261/SKPT-dan-Urgensinya-DalamPelaksanaanLelang.html#:~:text=SKPT%20itu%20sendiri%20merupakan%20suatu,atas%20suatu%20bidang%20tanah%20tertentu. Diakses Pada 1 Juni 2020, Pukul 23.10
14 Op.Cit, Bagian VI, Petunjuk Teknis Nomor 3/JUKNIS-HK.02/IV/2022 tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik.