Regulasi Diperbaharui, Pemerintah Memperketat Kebijakan Impor

Share This Post

Author: Joseph Fajar Simatupang S.H.

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 yang mengatur terkait penyesuaian dalam hal kebijakan impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat umum, adapun dalam perubahan ini terdapat 44 Pasal yang dirubah dengan mempertimbangkan bahwa Pasal yang terdapat dalam Peraturan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah.

Fokus Perubahan:

C. Perizinan Berusaha di Bidang Impor

Pada dasarnya dalam hal memperoleh Perizinan dalam berusaha dibidang Impor, Importir wajib terlebih dahulu memiliki hak akses yang diregistrasi melalui SINSW dan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui SINSW.3

Adapun dalam aturan terbaru ini, untuk impor produk barang tertentu dalam hal memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga dilaksanakan oleh:

  1. BUMN yang ditugaskan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara; atau
  2. Pelaku usaha lainnya yang ditetapkan oleh Menteri (harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW4 sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada Lampiran I.5

Dalam hal SINSW tidak berfungsi karena ada gangguan, pengajuan permohonan penetapan dalam pelaksanaan impor barang dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem INTRADE6 dan apabila ada gangguan atas kedua sistem tersebut, dapat disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.7

D. KETERSEDIAAN PASOKAN

Terhadap pelaksanaan Impor Barang Tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya, wajib menyampaikan pernyataan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi kepada masyarakat dan industri.8

E. LAPORAN

Dalam hal impor barang-barang tertentu (yaitu barang-barang yang tercantum dalam Lampiran I yang telah ditentukan oleh neraca komoditas yang bersangkutan, maka laporan realisasi harus disampaikan kepada Menteri9:

  1. Laporan Realisasi Impor; dan
  2. Laporan Realisasi Pada:
    1. Distribusi barang yang diimpor (bagi importir pemegang NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (“API -U”)
    2. Distribusi barang hasil olahan atau produksi barang yang diimpor (bagi importir pemegang NIB yang berlaku

sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (“API-P”).Laporan realisasi tersebut harus disampaikan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelahperiode pelaporan terkait melalui SINSW sebelum diteruskan ke sistem INATRADE

F. SANKSI

Setiap ketidakpatuhan terhadap kewajiban di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa penerbitan peringatan elektronik melalui SINSW.10 Selanjutnya, apabila importir tersebut telah dikenakan peringatan dan tetap tidak menyampaikan laporan realisasi atau pemenuhan komitmen dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya peringatan,maka importir tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut11:

  1. Rekomendasi NIB, yang akan berlaku sebagai penangguhan API-P;
  2. Pembekuan Izin Usaha; atau
  3. Rekomendasi penangguhan layanan veri kasi atau penelusuran teknis.

Selanjutnya dalam hal permohonan yang dilakukan secara manual (jika sistem INATRADE/SINSW tidak tersedia) sehubungan dengan penerbitan, perubahan dan perpanjangan Izin Usaha, jika disetujui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri akan menerbitkan Izin Usaha atau menerbitkan perubahan/perpanjangan Izin Usaha dalam waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima.12

Rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API, dalam hal13:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan NIB yang berlaku sebagai API diberikan;
  2. Melakukan pelanggaran di bidang kepabean berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuanga, atau
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB yang berlaku sebagai API.

1 Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Perubahan)
2 Ibid, Pasal 8 Ayat (5).
3 Ibid, Pasal 6 Ayat (1)
4 Ibid, Pasal 9A ayat (1)
5 Ibid, Pasal 9A ayat (2)
6 Ibid, Pasal 9A ayat (3)
7 Ibid, Pasal 9A Ayat (4)
8 Ibid, Pasal 9A Ayat (5)
9 Ibid, Pasal 31 Ayat (2)
10 Ibid, Pasal 34 Ayat (1)
11 Ibid, Pasal 34 Ayat (2)
12 Ibid, Pasal 44 Ayat (2)


More To Explore