Regulasi Baru Unit link, Korban Berkurang?

Share This Post

Author: Alqadri Rahman S.H. & Ghian Grimaldi Hamid, Editor: Joseph Fajar Simatupang S.H.

Masalah keuangan merupakan hal yang krusial bagi setiap orang, karena hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menentukan kesejahteraan seseorang. Namun sayangnya, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih jauh dari angka ideal. Terbukti dari data yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa literasi keuangan di Indonesia berada pada indeks 38,03%.1 Kondisi ini tentu menjadi bukti nyata dari banyaknya masyarakat yang menjadi korban produk asuransi unit link di Indonesia. Unit link merupakan suatu produk asuransi yang mengkombinasikan antara proteksi dan investasi, dimana produk tersebut memberikan proteksi risiko kematian dan investasi jangka panjang. Hal ini berarti nasabah akan mendapatkan dua manfaat sekaligus.

Kelebihan tersebut tentu membuat banyak masyarakat menaruh minat pada pembelian produk unit link. Namun perlu diketahui bahwa pada praktiknya, banyak masyarakat yang merasa dirugikan dari produk unit link tersebut. Pada tahun 2019, OJK menyatakan bahwa mereka telah menerima sebanyak 360 pengaduan nasabah terkait dengan unit link. Kemudian pada tahun 2020, angka pengaduan tersebut melonjak hingga mencapai 593 pengaduan, yang kemudian terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.2

Secara konsep, tidak ada yang salah dengan apa yang coba ditawarkan oleh produk unit link. Hanya saja
permasalahan yang berkembang di masyarakat adalah lebih kepada metode pemasaran dan transparansi
informasi unit link yang mengakibatkan perselisihan antara nasabah dengan perusahaan asuransi itu sendiri. Pada unit link, sebagian besar permasalahan yang timbul antara nasabah dengan perusahaan asuransi, antara lain sebagai berikut:

  1. Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui tentang bagaimana perusahaan asuransi
    menginvestasikan dananya;
  2. Kurangnya penjelasan berimbang dari pihak perusahaan asuransi, terkait unit link yang memberikan
    manfaat perlindungan atas risiko dan investasi, baik hasil investasi maupun risiko investasi.

Merespon hal tersebut, OJK kemudian memutuskan untuk menerbitkan Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Inisiasi ini adalah suatu upaya guna memproteksi nasabah, dalam hal memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah produk asuransi yang terkait dengan investasi, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi untuk mencegah masalah di kemudian hari terkait dengan pemasaran unit link, yang pada akhirnya hal ini juga akan melindungi perusahaan asuransi. Secara garis besar, Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) menargetkan adanya peningkatan pemasaran, transparansi informasi dan pengelolaan aset dari unit link.

Adapun Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi
(PAYDI) ini hadir guna menjawab permasalahan di atas, antara lain:

  • MENENTUKAN KRITERIA PERUSAHAAN ASURANSI
    Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) menentukan kriteria terhadap perusahaan asuransi yang memasarkan unit link, baik kriteria atas tenaga pengelola, sistem informasi, sumber daya perusahaan maupun kriteria atas permodalan perusahaan asuransi. Berikut adalah penjelasannya:
  1. Pada Romawi II Angka 1 Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) menentukan kriteria perusahaan yang dapat memasarkan unit link, adapun perusahaan yang memasarkan unit link dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi konvensional atau syariah, namun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan yang harus dipenuhi Perusahaan AsuransiPenjelasan
Harus memiliki aktuaris.Perusahaan Asuransi wajib memiliki aktuaris, yakni seseorang yang telah memiliki sertifikasi FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) atau sertifikasi lainnya yang diakui oleh asosiasi.3
Harus memiliki tenaga pengelola investasi.Perusahaan Asuransi wajib memiliki tenaga pengelola investasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; Berpengalaman paling singkat selama 3 (tiga) tahun pada posisi manajerial di bidang pengelolaan investasi; Tidak bekerja rangkap di Perusahaan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya, serta tidak merangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan yang sama; Bertindak sebagai penanggung jawab fungsi pengelolaan investasi; Merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau yang setara; danTidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal selama 3 (tiga) tahun terakhir, dalam hal tenaga pengelola investasi tersebut pernah bekerja pada perusahaan efek.4
Harus memiliki sistem informasi yang mampu mendukung pengelolaan unit link.Perusahaan Asuransi wajib memiliki sistem informasi yang memadai, setidaknya mampu mendukung pengelolaan unit link, antara lain sebagai berikut: Ilustrasi pertanggungan untuk masingmasing Tertanggung atau Peserta; Informasi harian nilai aset bersih (NAB) dan NAB per unit dalam hal Subdana dinyatakan dalam bentuk unit, untuk dicantumkan dalam situs web Perusahaan; Informasi harian Nilai Tunai masing-masing Tertanggung atau Peserta; Laporan perkembangan Nilai Tunai; Laporan perkembangan Subdana; Laporan keuangan yang harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia; dan Informasi dan laporan dalam rangka pemantauan kinerja unit link sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi.5
Harus memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan unit link.Perusahaan Asuransi wajib memiliki sumber daya yang memadai, setidaknya mampu mendukung pengelolaan unit link, antara lain fungsi pemasaran, underwriting, administrasi dan akuntansi, aktuaria, keuangan termasuk pengelolaan investasi, penyelesaian dan administrasi klaim, pelayanan dan penanganan pengaduan, manajemen risiko, audit internal, kepatuhan, serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, antara lain berupa sumber daya manusia yang kompeten.6
  1. Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka perusahaan asuransi yang melakukan pemasaran unit link untuk pertama kalinya sejak diterbitkannya Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 ini harus memiliki modal mandiri, sebesar7 :
Perusahaan AsuransiKetentuan Modal Paling Sedikit
Perusahaan Asuransi KonvensionalRp. 250.000.000.000
Perusahaan Asuransi SyariahRp. 150.000.000.000

Sementara bagi perusahaan asuransi yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan pemasaran unit link sebelum adanya Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 ini, maka hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK No. 27/POJK.05/2018 untuk perusahaan asuransi konvensional dan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2018 untuk perusahaan asuransi syariah dan unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional.

Sebelum adanya Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 ini, kriteria tersebut di atas tidak diatur secara rinci pada peraturan OJK sebelumnya. Pengaturan kriteria hanya sebatas untuk menetapkan syarat bagi agen dan tenaga pemasaran, untuk mendapatkan sertifikasi.8

Hal-hal tersebut di atas, terlebih terkait ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki sistem informasi yang memadai akan membuat nasabah lebih terproteksi. Karena perusahaan asuransi nantinya berkewajiban untuk menyediakan ilustrasi pertanggungan asuransi, informasi harian nilai aset bersih (NAB), nilai tunai serta informasi lainnya.

  • PEMASARAN DAN TRANSPARANSI UNIT LINK

Demi mengurangi potensi perselisihan antara nasabah dengan perusahaan asuransi, maka Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan keterbukaan informasi bagi nasabah baik sebelum maupun setelah polis unit link diterbitkan. Kewajiban berkenaan dengan transparansi pemasaran unit link yang harus dijalankan oleh perusahaan asuransi akan dijabarkan pada tabel berikut:

KEWAJIBAN PERUSAHAAN ASURANSIURAIAN
Memastikan kesesuaian unit link dengan kebutuhan dan profil risiko calon nasabah.Perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan calon nasabah. Seperti kebutuhan terhadap jenis manfaat asuransi, uang pertanggungan dan jangka waktu yang dipilih serta kemampuan nasabah dalam membayar premi atau kontribusi dan dikenakan biaya-biaya, termasuk periode pembayaran Premi atau Kontribusi dan pengenaan biaya-biaya;Perusahaan harus melakukan penilaian atas profil risiko nasabah, paling sedikit pengalaman investasi, pemahaman atas jenis instrumen dan risiko investasi, selera risiko (risk appetite), tingkat toleransi risiko, tujuan investasi, dan jangka waktu investasi dari calon nasabah, serta jenis investasi yang dipilih oleh calon nasabah.   Perusahaan harus memastikan memastikan bahwa calon nasabah, telah memahami risiko terkait dengan unit link dan Subdana yang dipilih;   Perusahaan harus memastikan unit link calon nasabah telah sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi serta telah mendapatkan persetujuan dari calon nasabah.8
Memberikan informasi yang berimbang kepada calon nasabah terkait unit link.Perusahaan harus menekankan penjelasan kepada nasabah bahwa unit link merupakan produk asuransi dengan tujuan untuk memberikan manfaat perlindungan atas risiko, serta memberikan penjelasan mengenai manfaat yang dikaitkan investasi secara berimbang antara potensi hasil investasi dan risiko investasi.9
Bertanggungjawab dalam memastikan pemahaman calon nasabah terhadap unit linkPerusahaan harus memastikan pemahaman calon nasabah mengenai unit link yang dipasarkan.10 Perusahaan harus melakukan dokumentasi atas pernyataan pemahaman calon nasabah dalam bentuk rekaman video dan/atau audio dengan baik.11Terhadap dokumentasi yang dilakukan, perusahaan harus memverifikasi, menyimpan dan memelihara dengan baik dokumentasi tersebut agar dapat menjadi bukti apabila terdapat perselisihan di kemudian hari antara nasabah dengan perusahaan asuransi.12
Melakukan konfirmasi (welcoming calls) kepada calon nasabah atas penerbitan polis.Perusahaan harus melakukan konfirmasi (welcoming calls) kepada calon nasabah terkait kesesuaian produk, pemahaman unit link yang telah dibeli oleh calon nasabah tersebut.13
Menyediakan informasi terkait asuransi unit link kepada nasabah.Perusahaan harus menyediakan Informasi mengenai pengelolaan investasi unit link, paling sedikit dalam bentuk: Laporan kinerja Subdana (fund fact sheet); Publikasi Nilai Aset Bersih (NAB) setiap Subdana; Laporan perkembangan Nilai Tunai; dan pemberitahuan saldo Nilai Tunai dan rincian underlying asset investasi Subdana apabila diminta Pemegang Polis.14   Adapun publikasi Nilai Aset Bersih (NAB) setiap subdana dan laporan perkembangan nilai tunai berupa informasi harian.15

Sebelumnya, ketentuan pemasaran unit link yang ada belum selengkap sebagaimana diatur pada Surat
Edaran No. 5/SEOJK.05/2022, karena belum mengatur persyaratan terkait dengan welcoming call dan
dokumentasi pernyataan pemahaman dari calon nasabah.

Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas terkait 2 (dua) pokok pengaturan dalam Surat Edaran No.
5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), dapat disimpulkan
bahwa permasalahan yang dialami nasabah akan lebih terjamin dalam hal metode pemasaran dan transparansi informasi unit link itu sendiri, yang mana dapat meminimalisir korban dari produk asuransi unit link. Hal ini dapat dilihat dari adanya ketentuan yang mewajibkan kriteria dari perusahaan asuransi yang hendak memasarkan unit link, adanya kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan informasi terkait unit link secara berimbang dan menyediakan informasi tentang pengelolaan investasi unit link serta kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan welcoming call. Manfaat dari perlindungan Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 ini tidak hanya dirasakan oleh nasabah, namun juga akan melindungi perusahaan asuransi karena ketentuan kewajiban perekaman pemasaran dan pernyataan pemahaman produk yang dapat digunakan sebagai bukti apabila terdapat perselisihan di kemudian hari. Namun perlu dicatat bahwa diluar itu nasabah dalam membeli unit link perlu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

1Liputan6.com, ‘OJK Luncurkan 3 Infrastruktur Literasi keuangan, Apa Saja?’, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4804575/ojkluncurkan-3-infrastruktur-literasi-keuangan-apa-saja, diakses pada 12 Mei 2022.
2Cnbcindonesia.com, ‘Bikin Kaget, Ternyata Ini Akar Masalah Asuransi Unit link!’,
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220121111757-17-309322/bikin-kaget-ternyata-ini-akar-masalah-asuransi-unit-link, diakses pada 12 Mei 2022.
3 Romawi II angka 1 huruf a Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
4 Romawi II angka 1 huruf b Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
5 Romawi II angka 1 huruf c Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
6 Romawi II angka 1 huruf d Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
7 Romawi II angka 2 Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
8 Bagian 9, Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006.
9 Romawi V Huruf B Angka 1 Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
10 Romawi V Huruf A Angka 3 Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
11 Romawi V Huruf A Angka 4.b Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
12 Romawi V Huruf A Angka 6.b Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
13 Romawi V Huruf A Angka 7 Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
14 Romawi V Huruf A Angka 8 Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi
(PAYDI)
15 Romawi V Huruf A Angka 9 Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi
(PAYDI)
16 Romawi II Angka 1.c Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

More To Explore