Author: Alqadri Rahman S.H. & Ghian Grimaldi Hamid, Editor: Joseph Fajar Simatupang S.H.
Lagu dan/atau musik merupakan salah satu karya atau ciptaan yang hak ciptanya dilindungi secara hukum, dimana pencipta akan mendapatkan hak moral dan hak ekonomi. Terkait dengan hak ekonomi, salah satu hak yang dimiliki pencipta adalah memperoleh royalti dari pihak lain yang menggunakan karya atau ciptaannya secara komersial. Untuk melaksanakan hak tersebut, pencipta namun membutuhkan pelindungan dan kepastian secara hukum. Oleh karenanya, diperlukan untuk mengetahui dan memahami regulasi yang mengatur pengelolaan royalti di Indonesia.
Pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (Peraturan 56/2021), yang kemudian beberapa ketentuannya diatur secara lebih lanjut pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 (Peraturan 20/2021). Namun dikarenakan Peraturan 20/2021 dinilai tidak menunjukkan transparansi dan kurang memberikan keadilan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 (Peraturan 9/2022). Hal ini juga dilakukan pemerintah guna dapat menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga Peraturan 20/2021 kini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan 9/2022.1
Adapun cakupan pembahasan pada Peraturan 9/2022 meliputi susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKM, pendistribusian royalti, dana operasional, dan dana cadangan, izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pencabutan izin operasional, sistem informasi lagu dan musik, serta evaluasi. Berikut adalah ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan 9/2022:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja LMKM
LMKN merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengelolaan royalti.2 Terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait, keduanya memiliki fungsi untuk melakukan pengelolaan royalti, menyusun kode etik, menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan, menyusun standar operasional prosedur terkait pengelolaan royalti, serta lainnya yang disebutkan dalam Pasal 5 Peraturan 9/2022.3 LMKN dalam hal ini akan merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait dan berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial.4
Terkait LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait, perlu diketahui bahwa kedua lembaga ini harus memiliki sebanyak 5 (lima) orang. Untuk LMKN pencipta, hal ini terdiri atas 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, 3 (tiga) orang perwakilan LMK pencipta, dan 1 (satu) orang pencipta. Sementara untuk LMKN pemilik hak terkait, hal ini terdiri atas 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, 3 (tiga) orang perwakilan LMK pemilik hak terkait, dan 1 (satu) orang pemilik hak terkait.5
LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait pada dasarnya tergabung dalam LMKN induk yang sama. LMKN induk ini berjumlah 10 (sepuluh) orang komisioner yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota komisioner. Ketua dan wakil ketua dalam hal ini dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. Namun apabila tidak mencapai mufakat, maka ketua dan wakil ketua tersebut akan dipilihkan oleh Menteri. Untuk komisioner LMKN, masa jabatannya berlaku hingga 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, komisioner LMKN dibantu oleh pelaksana harian yang ahli dalam berbagai bidang seperti keuangan, hukum, lisensi, teknologi informasi, dan lainnya. Pelaksana harian dalam hal ini dapat berasal dari tenaga profesional yang berpengalaman, perwakilan LMK yang tidak menjadi komisioner LMKN, ataupun unsur pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang hak cipta dan hak terkait.7 Dipilih dan dipimpin oleh general manager yang ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN, pelaksana harian ditugaskan sebagai koordinator penarikan, penghimpunan, pendistribusian royalti dan menjalankan fungsi administratif LMKN.8
Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Komisioner LMKM
Dalam tahap pengangkatan, Pasal 11 Peraturan 9/2022 menyatakan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisioner LMKN, antara lain:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
- Bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
- Memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Sementara untuk calon komisioner LMKN yang berasal dari perwakilan LMK, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Memiliki surat rekomendasi dari LMK hak cipta atau LMK pemilik hak terkait yang memiliki izin operasional; dan
- Tercatat sebagai anggota aktif, pendiri, pengawas, atau pengurus dari LMK yang mengusulkan.
Kemudian dalam tahap penggantian, telah disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan 9/2022 bahwa Menteri dapat menetapkan pengganti ketua komisioner LMKN berdasarkan usul LMKN untuk jangka waktu sisa masa jabatan, dalam hal ketua komisioner LMKN meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, melanggar kode etik LMKN, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Usulan penggantian ketua komisioner LMKN namun harus dapat dibuktikan dengan berita acara rapat yang menunjukkan kesepakatan antar komisioner LMKN. Apabila komisioner LMKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, maka Menteri akan memilih pengganti sementara yang akan mengisi posisi komisioner LMKN hingga masa jabatan komisioner LMKN yang digantikan tersebut berakhir.9
Lalu dalam tahap pemberhentian, hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 16, dimana keanggotaan komisioner LMKN dapat berakhir dengan cara berhenti ataupun diberhentikan. Apabila berhenti, hal ini terjadi apabila komisioner LMKN meninggal dunia, mengundurkan diri, atau bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia. Sementara apabila diberhentikan, hal ini dilakukan apabila komisioner LMKN sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, tidak mampu menjalankan tugasnya, melakukan perbuatan tercela, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dipidana karena melakukan tindak pidana, atau masa jabatan komisioner LMKN berakhir. Apabila keanggotaan komisioner LMKN berakhir, maka ketua komisioner LMKN harus memberitahukan Direktur Jenderal yang kemudian akan menyampaikannya kepada Menteri.10
Pendistribusian Royalti, Dana Operasional, dan Dana Cadangan
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan 9/2022, royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk:
- Didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
- Dana operasional; dan
- Dana cadangan.
Setiap royalti yang ditarik dalam hal ini dihimpun di rekening LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.11 Terkait proses pendistribusian royalti, hal ini dilaksanakan melalui LMK, sehingga apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota dari suatu LMK, maka royalti hanya dapat ditarik dan dihimpun oleh LMKN.12 Lalu perlu dipahami bahwa pendistribusian royalti diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 21 Peraturan 9/2022. Apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait merasa pendistribusian royalti tidak sesuai, maka pihak terkait harus melakukan mediasi untuk mencapai mufakat.
Kemudian terkait dengan dana operasional, hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 22 Peraturan 9/2022 bahwa LMK menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya termasuk biaya operasional LMKN. Penggunaan dana operasional dalam hal ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara LMKN dengan LMK. Tujuan dari dana operasional tersebut adalah untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas komisioner dan pelaksana harian.
Sementara terkait dengan dana cadangan, dari bunyi Pasal 24 Peraturan 9/2022, dapat dipahami bahwa apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, maka royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan. Dana cadangan dalam hal ini merupakan royalti yang lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya, masih terdapat sengketa antar pemilik, atau pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum terdaftar sebagai anggota LMK. Untuk besarannya, hal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno LMKN.13 Lalu untuk kegunaannya, dana cadangan dapat digunakan oleh LMKN untuk hal-hal seperti pendidikan musik, kegiatan sosial, jaminan sosial, serta sosialiasi terkait pengelolaan royalti.
Izin Operasional Lembaga LMK
Menurut Pasal 28 Peraturan 9/2022, untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. Namun LMK bidang lagu dan/atau musik harus memenuhi persyaratan, antara lain:
- Berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
- Mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti;
- Memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang pencipta untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk LMK yang mewakili pemilik hak terkait dan/atau objek hak cipta lainnya;
- Bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti; dan
- Mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait
Apabila LMK bidang lagu dan/atau musik tidak memiliki izin operasional dari Menteri, maka royalti tidak dapat ditarik, dihimpun, dan didistribusikan.14 Kemudian mengenai proses perolehan izin operasional, dalam hal Menteri sudah menerima permohonan izin operasional tersebut, maka Menteri akan melakukan pemeriksaan secara administratif maupun faktual, melalui Direktur Jenderal.15 Apabila permohonan diterima, Menteri akan menerbitkan izin operasional tersebut yang akan berlaku selama 3 (tiga) tahun. Izin operasional dalam hal ini dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir.16
Pencabutan Izin Operasional
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan 9/2022, Menteri dapat mencabut izin operasional LMK. Hal ini dapat dilakukan apabila LMK melakukan penarikan royalti yang tidak sesuai dengan ketetapan Menteri, mengubah bentuk badan hukum menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan, tidak mendistribusikan royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lainnya yang disebutkan dalam Pasal 35 Ayat (2). Namun sebelum mencabut izin operasional tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada LMK, yang berlaku 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat peringatan tidak dipatuhi, maka Menteri berdasarkan rekomendasi LMKN dan/atau tim pengawas berhak mencabut izin operasional LMK. Setelah dilakukan pencabutan izin operasional, Menteri lalu mengumumkan dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk LMK yang dicabut izin operasionalnya, maka LMK terkait tidak dapat menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.17
Sistem Informasi Lagu dan Musik
Sesuai ketentuan pada Pasal 37 Peraturan 9/2022, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial hanya apabila permohonan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait telah diajukan. Permohonan dalam hal ini dapat dilakukan melalui LMKN dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, Menteri memiliki tugas untuk melakukan pencatatan lisensi yang telah disetujui, yang disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.
Terkait dengan SILM, hal ini dapat diakses oleh LMKN dan LMK, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan/atau kuasanya, serta pihak lain yang menggunakan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.18 Sementara untuk informasi yang dimuat, SILM memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, dan hak terkait. Untuk lebih lengkapnya, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 40 Peraturan 9/2022. Perlu diketahui juga bahwa pemegang hak atas SILM memiliki informasi manajemen hak cipta dan/atau informasi elektronik hak cipta.19
Evaluasi
Tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap LMK dan LMKN diberikan kepada Menteri. Evaluasi dalam hal ini dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh tim pengawas yang ditetapkan oleh Menteri.20 Terdiri dari maksimal 9 (sembilan) orang, beberapa tugas tim pengawas diantaranya adalah mengawasi kinerja dan keuangan LMK dan LMKN, memberikan laporan kinerja terhadap Menteri, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK. Masa jabatan tim pengawas juga telah diatur yaitu untuk selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.21
Adapun berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Peraturan 9/2022 merupakan strategi pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.22 Banyaknya kekhawatiran dari pelaku seni musik terhadap pengaturan pengelolaan royalti belakangan ini dapat dikatakan telah direspon oleh pemerintah dengan menyempurnakan Peraturan 20/2021. Harapan saat ini tentu regulasi yang berlaku dapat memberikan transparansi dan keadilan kepada para pelaku seni musik, khususnya pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
1 Bagian “Menimbang” Huruf b, Peraturan 9/2022.
2 Pasal 4, Peraturan 9/2022.
3 Pasal 3 dan 5, Peraturan 9/2022.
4 Pasal 6, Peraturan 9/2022.
5 Pasal 7, Peraturan 9/2022.
6 Pasal 8, Peraturan 9/2022.
7 Pasal 9, Peraturan 9/2022.
8 Pasal 10 Ayat (1), Peraturan 9/2022.
9 Pasal 15 Ayat (1), Peraturan 9/2022.
10 Pasal 17 Ayat (1), Peraturan 9/2022.
11 Pasal 19, Peraturan 9/2022.
12 Pasal 20, Peraturan 9/2022.
13 Pasal 20, Peraturan 9/2022.
14 Pasal 29, Peraturan 9/2022.
15 Pasal 30-31, Peraturan 9/2022.
16 Pasal 34, Peraturan 9/2022.
17 Pasal 36 Ayat (1), Peraturan 9/2022.
18 Pasal 39 Ayat (2), Peraturan 9/2022.
19 Pasal 41, Peraturan 9/2022.
20 Pasal 43, Peraturan 9/2022
21 Pasal 44, Peraturan 9/2022.
22 Bagian “Menimbang” Huruf b, Peraturan 56/2021.