Author: Joseph Fajar Simatupang S.H.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia dengan tujuan menjamin kepastian hukum dengan sekala lebih besarr terkait dengan kewarganegaraan Indonesia.
Bahwa untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Perdagangan mengatur kebijakan larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. Hasil dari kebijakan ini mulai dirasakan dengan terciptanya stabilitas harga minyak goreng yang mengalami penurunan sehingga lebih terjangkau, yang mana hal ini seiringan dengan pasokan minyak goreng yang semakin berlimpah, karena setelah pemberlakuan larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74 persen dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton.2
A. Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Pelamar asing yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dapat mengajukan aplikasi kewarganegaraan. Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis, di atas kertas, dalam bahasa Indonesia, dengan dilampiri materai sesuai dengan ketentuan bersama dengan keterangan yang diperlukan sebagai berikut1:
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Jenis kelamin;
- Status perkawinan;
- Alamat tempat tinggal;
- Pekerjaan dan/atau penghasilan tetap;
- Kewarganegaraan asal; dan
- Nomor induk kependudukan (tambahan dari peraturan sebelumnya)
Dalam hal melakukan permohonan dalam peraturan perubahan memberi tambahan bagi pemohon untuk melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)2 yang kemudian disampaikan keseluruhan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.3
Dalam perubahan juga menetapkan bahwa setiap anak, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan, yang belum terdaftar atau yang sebelumnya telah terdaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 6 Undang-Undang Kewarganegaraan, dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.4
Permohonan memperoleh kewarganegaraan bagi anak wajib diajukan oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas di Indonesia dan harus dibubuhi materai yang cukup dan memuat informasi yang diperlukan sebagai berikut5:
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Jenis kelamin;
- Status perkawinan;
- Alamat tempat tinggal;
- Pekerjaan dan/atau penghasilan tetap;
- Kewarganegaraan asal; dan
- Nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.
Dalam hal permohonan memperoleh kewarganegaraan bagi anak juga wajib melampirkan dokumen sebagai berikut6:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
B. KRITERIA EKSPOTIR
Bagi Eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor sebagaimana telah diuraikan di atas, Eksportir juga harus memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut13:
- Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli Crude Palm Oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Adapun bagi anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian, pemohon harus melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil,7 serta disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.8
Adapun ketentuan mengenai tata cara permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A diatur dengan Peraturan Menteri.10
B. Tata Cara Kehilangan Warga Negara
Selain memperoleh kewarganegaraan, masyarakat juga diberikan hak untuk menghilangkan kewarganegaraannya sebagai warga negara indonesia dan akan hilang dengan sendirinya, apabila11:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu;
- Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Terhadap Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.12
Terhadap Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang hukum dan hak asasi manusia.13
Adapun Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.14 Permohonan dibuat dengan menggunakan bahasa indonesia, yang memuat: nama lengkap, NIK atau nomor identitas tunggal, tempat tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.15
Setelah menerima Permohonan, Menteri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu
5 (lima) hari sejak dokumen yang diperlukan tiba.16 Menteri akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden secara tertulis dalam waktu 14 hari sejak permohonan dianggap lengkap berdasarkan temuan pemeriksaan terkait.
C. Tata Cara Kehilangan Warga Negara
Untuk memperoleh kembali kewarganegaraannya setelah hilang sebagai akibat dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Kewarganegaraan yang mengatur tentang pemutusan perkawinan, warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat, baik secara langsung maupun elektronik dengan menggunakan sistem informasi. 17
Persyaratan lain dari perubahan tersebut mencakup persyaratan bahwa semua permintaan untuk memulihkan kewarganegaraan mencakup tempat tinggal atau nomor identitas (KTP).18 Bukti pembayaran status kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak, beserta fotokopi KTP atau surat tanda pengenal dari negara tempat tinggal Anda yang disahkan oleh pejabat Republik Indonesia, harus dilampirkan.19
Dalam waktu 5 (lima) hari setelah menerima dokumen yang diperlukan, pejabat tetap akan meninjau semua permintaan kewarganegaraan.20 Menteri akan membuat keputusan tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu tiga bulan setelah menerima permohonan apabila permohonan dianggap lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan.21
Keputusan untuk memberikan pemohon kewarganegaraan secara elektronik di Indonesia juga akan ditambahkan oleh pejabat yang berkaitan.22 Dalam waktu 14 hari sejak keputusan diumumkan, salinan akan diberikan kepada Presiden dan instansi terkait.23
1 Pasal 3 (1), Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022 (Perubahan).
2 ibid, Pasal 3 Ayat 2 (d)
3 ibid, Pasal 3 Ayat 3
4 ibid, Pasal 3A Ayat 1
5 ibid, Pasal 3A Ayat 2
6 ibid, Pasal 3A Ayat 3
7 ibid, Pasal 3A Ayat 4
8 ibid Pasal 3A Ayat 5
9 ibid, Pasal 12 A
10 ibid, Pasal 12 B
11 ibid, Pasal 31 Ayat 1
12 ibid, Pasal 31 Ayat 2
13 ibid, Pasal 31 Ayat 3
14 ibid, Pasal 35 Ayat 1
15 ibid, Pasal 35 Ayat 2
16 ibid, Pasal 36
17 ibid, Pasal 49 Ayat 1
18 ibid, Pasal 49 Ayat 2
19 ibid, Pasal 49 Ayat 3
20 ibid, Pasal 50
21 ibid, Pasal 51 Ayat 4
22 ibid, Pasal 52 Ayat 1
23 ibid, Pasal 52 Ayat 2