Kementerian Perdagangan Kembali Izinkan Ekspor Minyak Goreng Disertai Beberapa Ketentuan

Share This Post

Beberapa bulan lalu, tentu kita semua mengalami dan merasakan dari kelangkaan minyak goreng di pasaran, kelangkaan ini dirasakan hampir seluruh wilayah Republik Indonesia. Padahal apabila mengacu pada data, Indonesia masih mencatatkan diri sebagai penghasil CPO (Crude Palm Oil) terbesar di dunia. Tahun lalu produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44,5 juta ton1. Perbandingan besaran data yang ada dengan fenomena yang terjadi di lapangan sungguh merupakan hal yang bertolak belakang karena seperti yang dijelaskan di awal, terlebih kelangkaan ini berlangsung cukup lama. Kelangkaan ini terjadi diduga kuat karena ulah para spekulan yang menimbun Minyak Goreng disertai dengan tingginya permintaan Ekspor.

Bahwa untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Perdagangan mengatur kebijakan larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. Hasil dari kebijakan ini mulai dirasakan dengan terciptanya stabilitas harga minyak goreng yang mengalami penurunan sehingga lebih terjangkau, yang mana hal ini seiringan dengan pasokan minyak goreng yang semakin berlimpah, karena setelah pemberlakuan larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74 persen dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton.2

Melihat perkembangan yang ada saat ini, mengenai kondisi dan pasokan Minyak Goreng dipasaran yang cenderung stabil serta memperhatikan banyaknya tenaga kerja di industri sawit maka Pemerintah menganggap larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu untuk diganti. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3o Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yang kemudian mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Adapun artikel ini akan membahas secara garis besar, hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3o Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yakni sebagai berikut:

A. PERSETUJUAN EKSPOR (PE)

Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW3 , dalam hal mengajukan permohonan dimaksud Eksportir sebelumnya harus memiliki hak akses4, yang dapat diperoleh apabila telah melakukan registrasi di SINSW dan mengunggah hasil pindai dari dokumen asli paling sedikit berupa:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Eksotir yang merupakan orang perseorangan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan yayasan;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha.5

Adapun jika dokumen dimaksud di atas telah tersedia secara elektronik dan terintegrasi dengan SINSW maka Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.6 Perihal Pengajuan dan Penerbitan Ekspor, Eksportir mengajukan permohonan PE melalui SINSW dengan mengisi elemen data realisasi distribusi secara elektronik7, yang kemudian akan diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE (sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.) yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR) berdasarkan hasil hasil validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan/atau (domestic market obligation) minyak goreng curah yang dilakukan oleh Tim Validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.8 Persetujuan Ekspor nantinya akan berlaku selama 6 (enam) bulan dan memuat data-data seperti Identitas Eksportir, Pos Tarif/Harmonized System, Jenis/Uraian Barang, Jumlah dan Satuan Barang, Pelabuhan Muat dan Negara Tujuan.9 Penerbitan Persetujuan Ekspor sendiri disertai dengan Kartu Kendali Realisasi Ekspor10.

Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah, apabila sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak tersedia. Maka, permohonan dapat dilakukan secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. Selanjutnya, Direktorat Jenderal terkait akan menerbitkan persetujuan ekspor (apabila disetujui), menurut peraturan ditentukan dalam 15 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.11

Nantinya, Persetujuan Eksportir akan digunakan sebagai sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.12

B. KRITERIA EKSPOTIR

Bagi Eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor sebagaimana telah diuraikan di atas, Eksportir juga harus memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut13:

  1. Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli Crude Palm Oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  3. Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

C. LAPORAN REALISASI EKSPOR

Mengenai Laporan Realisasi Ekspor, Eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri14. Laporan dimaksud wajib disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, adapun pelaporan dimaksud disampaikan melalui SINSW15.

Eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dalam membuat laporan realisasi harus memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai16:

  1. jenis/uraian Barang;
  2. pos tarif/harmonized system;
  3. volume Barang;
  4. nilai Barang;
  5. pelabuhan muat;
  6. negara tujuan; dan
  7. nomor dan tanggal pemberitahuan Ekspor Barang.

Selain itu, Eksportir diharuskan untuk mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB) paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ekspor. Apabila Eksportir tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud maka akan diberikan peringatan secara elektronik melalui SINSW. Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak peringatan diberikan dan Eksportir tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan laporan dan/atau mengunggah salinan dokumen maka akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan Persetujuan Ekspor (PE). Lalu apabila Eksportir tetap tidak menjalankan kewajibannya setelah mendapatkan pembekuan maka akan berujung sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor (PE).17 Segala hal terkait peringatan, pembekuan, pencabutan dan pengaktifan dilakukan secara elektronik oleh Dirjen terkait atas nama menteri melalui sistem INATRADE yang kemudian diteruskan melalui SINSW.

D. KETENTUAN PERALIHAN

Berkenaan dengan Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/ pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan kuota ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta Eksportir dimaksud di atas tidak dapat mengalihkan alokasi Ekspor kepada pihak lain.

Selanjutnya, segala Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil dan Produk Turunannya, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.18

Berdasarkan uraian diatas, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3o Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ini tentunya diharapkan dapat mendorong optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri serta memperketat ketentuan Ekspor. Hal ini dirasa sangat krusial, karena bagaimanapun stabilitas kepentingan dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan kebutuhan ekspor harus dilihat secara adil dan komprehensif, mengingat banyaknya tenaga kerja di industri sawit.

1 Sindonews.com, “5 Negara Penghasil Minyak Sawit Terbesar Dunia, Nomor Satu Penuh Kejanggalan”, https://ekbis.sindonews.com/read/728685/34/5-negara-penghasil-minyak-sawit-terbesar-dunia-nomor- satu-penuh-kejanggalan-1648645436” diakses pada 08 Juni 2022.
2 Kompas.com, “Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Kemendag Cabut Permendag 22 Tahun 2022”, “https://money.kompas.com/read/2022/05/20/170610526/keran-ekspor-minyak-goreng-kembali- dibuka-kemendag-cabut-permendag-22-tahun” diakses pada 08 Juni 2022
3 Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
4 Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
5 Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
6 Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
7 Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
8 Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
9 Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
10 Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
11 Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
12 Ibid, Pasal 44 Ayat (2)
13 Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
14 Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
15 Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
16 Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
17 Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
18 Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022


More To Explore