Author: Desi Rahmuni
Editor: Joseph Simatupang, S.H.
Menteri Ketenagakerjaaan RI baru saja menerbitkan sebuah regulasi baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (selanjutnya disebut sebagai “Permenaker 5/2023”). Regulasi yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 ini pada intinya memberikan perlindungan bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor dari dampak ekonomi global. Alasan pemerintah mengeluarkan Permenaker tersebut adalah untuk mengantisipasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Industri berbasis ekspor khususnya padat karya karena penurunan permintaan.
Adapun cakupan pembahasan pada Permenaker 5/2023 meliputi Kriteria Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah, Tata Cara Kesepakatan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Permenaker 5/2023:
Kriteria Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 5/2023 perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor harus memiliki kriteria yaitu:
- Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang;
- persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen); dan
- produksi bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Dalam hal ini maka jelas bahwa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan yang boleh dilakukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Permenaker 5/2023 adalah terbatas bagi perusahaan yang memenuhi 3 kriteri diatas.
Lebih lanjut terkait perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor, telah dijelaskan pada Pasal 3 ayat (2) Permenaker 5/2023 yakni meliputi:
- industri tekstil dan pakaian jadi;
- industri alas kaki;
- industri kulit dan barang kulit;
- industri furnitur; dan
- industri mainan anak.
Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenaker 5/2023, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global.[1] Terkait pembatasan kegiatan usaha ini, Permenaker 5/2023 menetapkan bahwa pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah.[2] Penyesuaian waktu kerja dan upah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.[3]
Terkait penyesuaian waktu kerja oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, Pasal 5 ayat (2) menetapkan bahwa penyesuaian waktu kerja dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja yang biasa berlaku di Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Penyesuaian waktu kerja tersebut dapat dilakukan kurang dari:[4]
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun terhadap penyesuaian waktu kerja ini perlu digarisbawahi bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh sehingga tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh pengusaha.[5] Kemudian merujuk pada Pasal 5 ayat (5) Permenaker 2023, Penyesuaian waktu kerja ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 6 Permenaker 5/2023, bahwa pengurangan jam kerja sebagai akibat dari penyesuaian waktu kerja tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja tersebut. Dengan demikian setelah berakhirnya penyesuaian atau pengurangan waktu kerja yang dimungkinkan terjadi dalam jangka waktu 6 bulan, setelah itu tidak dapat dianggap sebagai kekurangan waktu kerja pada periode setelahnya.
Kemudian terkait dengan penyesuaian upah, Permenaker 5/2023 mengatur bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha.
Pasal 8 ayat (1) Permenaker 5/2023 menyatakan bahwa:[6]
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima.”
Perlu diperhatikan bahwa penyesuaian besaran upah tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh[7] dan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 ini berlaku.[8]
Tata Cara Kesepakatan
Dalam membuat kesepakatan penyesuaian besaran upahaupah antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di Perusahaan.[9] Kesepakatan tersebut dilakukan secara musyawarah dengan berlandaskan kekeluargaan, transparansi, dan itikat baik dari para pihak.[10] Apabila para pihak sepakat Apabila para pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian besaran upah, maka kesepakatan dibuat secara tertulis dengan paling sedikit memuat:
- Penyesuaian waktu kerja;
- Besaran Upah; dan
- Jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Sama halnya dengan keberlakuan ketentuan penyesuaian besaran upah, maka jangka waktu kesepakatan tersebut juga tidak melebihi jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan Upah.[11]
Kemudian berdasarkan Pasal 10 Permenaker 5/2023, setelah diperoleh kesepakatan tersebut maka selanjutnya Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan kepada:
- Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan
- Dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota yang ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selanjutnya dinas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota melakukan pencatatan terhadap hasil kesepakatan[12] dan menyampaikan tanda terima bukti pencatatan kepada Pengusaha.[13] Pasal 10 ayat (4) Permenaker 5/2023 juga mengatur bahwa dalam pencatatan kesepakatan penyesuaian besaran upah ini harus disertakan dengan bukti pemenuhan 3 kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
Menurut Pasal 11 ayat (1) Permenaker 5/2023, pengawasan terhadap penyesuaian waktu kerja dan upah serta kesepakatan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut terkait dengan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Permenaker 5/2023 ini akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.[14]
Dalam pelaksanaan penyesuaian waktu kerja dan Upah ini perlu diperhatikan bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran menfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekerja/Buruh seperti perhitungan iuran, pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak lainnya harus tetap menggunakan nilai Upah terakhir sebelum adanya penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.[15]
[1] Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[2] Pasal 4 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[3] Pasal 4 ayat (3) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[4] Pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[5] Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[6] Pasal 8 ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[7] Pasal 8 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[8] Pasal 8 ayat (3) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[9] Pasal 9 ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[10] Pasal 9 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[11] Pasal 9 ayat (3) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[12] Pasal 10 ayat (2) Permenakerj No. 5 Tahun 2023
[13] Pasal 10 ayat (3) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[14] Pasal 11 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2023
[15] Pasal 12 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2023