KRITERIA DAN PERSYARATAN TERBARU PEMBERIAN FASILITAS PPh PENANAMAN MODAL PADA JENIS USAHA DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN DIPERBAHARUI

Share This Post

Author & Editor : Joseph Fajar Simatupang, S.H


Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 yang kemudian digantikan dengan Peraturan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Di Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan Dan Perikanan yang diberlakukan pada tanggal 9 Januari 2023 sebagai peraturan pelaksana ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

Bahwa pada dasarnya investasi termasuk melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri adalah faktor yang penting guna meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi disuatu negara, termasuk indonesia. Pertumbuhan ekonomi akan mendorong pemerataan fasilitas publik serta percepatan secara masif atas pembangunan bidang usaha-usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, maka dari itu guna mendukung investasi tersebut perlu difasilitasi Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31 A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berkaitan dengan hal diatas, adapun usaha tertentu dan daerah tertentu yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang telah ditetapkan dengan prioritas tinggi dalam skala nasional (“Usaha Tertentu”)[1]; dan
  2. Usaha yang termasuk dalam klasifikasi tersebut pada poin (1) di atas dan yang beroperasi di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi tinggi yang dianggap layak untuk dikembangkan (“Usaha Daerah Tertentu”).[2]

Kriteria Dasar

Berdasarkan peraturan ini wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama baik penanaman modal baru ataupun perluasan dapat menikmati fasilitas PPh sehubungan dengan penanaman modal  pada kegiatan usaha utama Usaha Tertentu dan/atau Usaha Daerah Tertentu, sepanjang usaha yang bersangkutan memenuhi kriteria dan persyaratan khusus tertentu yang mana sebagai berikut:[3]

  1. Memiliki nilai investasi atau untuk ekspor yang tinggi;
  2. Memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  3. Memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Kriteria dan Persyaratan Usaha Tertentu

Adapun Rincian kriteria dan persyaratan yang berlaku bagi Usaha Tertentu terkait dengan pemberian fasilitas PPh secara lengkap diuraikan dalam Lampiran I Peraturan 35/2022.[4] Sehubungan dengan itu, Peraturan 35 Tahun 2022 menetapkan sembilan jenis Usaha Tertentu yang penanaman modalnya pada usaha-usaha tersebut dapat diberikan fasilitas PPh, berikut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Dalam hal kriteria yang berlaku pada Usaha Tertentu tersebut, Peraturan 35 Tahun 2022 menentukan sebagai berikut:[5]

  1. Penangkapan
    • Ikan/Ikan Bersirip – KBLI 0311 – Semua Jenis Kecuali Hiu – Investasi Minimum 10 Milyar;
    • Crustacea Laut – 03112 – Semua Jenis – Minimum 10 Milyar;
    • Mollusca Laut – 03112 – Semua Jenis – Minimum 10 Milyar.
  2. Pembesaran
    • Pisces Laut atau Ikan Bersirip Laut – KBLI 03211 – Semua Cakupan – Investasi Minimal 25 Milyar – Ekspor Minimum 80% – 100 Pekerja Minimum – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%;
    • Crustacea Laut – 03216 – Semua Cakupan – Investasi Minimal 10 Milyar – Minimum 50 Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%;
    • Mollusca Laut – 03215 – Semua Cakupan – Investasi Minimal 10 Milyar – Minimum 50 Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%;
  3. Industri
    • Pembekuan Ikan – KBLI 10213 – Semua Ikan Kecuali Hiu – Investasi Minimal 50 Milyar – Nilai Ekspor Minimum 50% –  Minimum 50 Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%;
    • Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi – 10216 – Segala Jenis Produk Berbahan Surimi – Investasi Minimal 50 Milyar – Nilai Ekspor Minimum 50% –  Minimum 50 Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%;
    • Pengolahan Rumput Laut – 10298 – Refined Carrageenan – Investasi Minimal 50 Milyar – Nilai Ekspor Minimum 50% –  Minimum 50 Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%.

Usaha Tertentu yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tersebut di atas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang mana persyaratan ini tidak terakomodir pada peraturan sebelumnya. Adapun persyaratan dapat dijabarkan sebagai berikut:[6]

  1. Harus melakukan kegiatan penangkapan ikan yang melibatkan objek yang bersangkutan (misalnya ikan laut, Crustasea atau Mollusca) di zona yang diizinkan yang terletak di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI); dan
  2. Harus melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan melibatkan objek yang bersangkutan sekaligus melakukan kegiatan pengolahan yang termasuk dalam KBLI sebagai berikut:
    • Untuk pisces atau ikan bersirip: 10211, 10212, 10213, 10214, 10219 atau 10221;
    • Untuk Crustasea: 10222, 10293 atau 10299; dan
    • Untuk Mollusca: 10221, 10293 atau 10299.

Kriteria dan Persyaratan Usaha Daerah Tertentu

Sama halnya dengan Usaha Tertentu sebagaimana telah disinggung di atas, rincian kriteria yang berlaku bagi Usaha Daerah Tertentu agar penanaman modal pada usaha-usaha tersebut dapat diberikan fasilitas PPh juga diuraikan secara lengkap dalam Lampiran II Peraturan 35 Tahun 2022.[7] Dalam hal Usaha Daerah Tertentu, Peraturan 35 Tahun 2022 secara khusus mengatur tiga jenis usaha, beserta kriteria relevan yang berlaku, sebagai berikut:[8]

Sebagai perbandingan, kerangka Peraturan 17/2015 sebelumnya tidak membedakan antara Usaha Tertentu dan Usaha Daerah Tertentu, melainkan menjabarkan 11 jenis usaha yang seluruhnya masuk dalam kategori Usaha Daerah Tertentu.[9]

  1. Pembesaran
    • Ikan Air Tawar Di Keramba Jaring Apung – KBLI 03222 – Produk (Nila & Patin) – Lokasi Diseluruh Indonesia, Kecuali DKI Jakarta – Investasi Minimum 10 Milyar – Minimum 50 Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%;
  2. Industri
    • Pembekuan Biota Air – 10293 – Semua Jenis Crustacea dan Mollusca, Serta Udang Beku – Lokasi Diseluruh Indonesia, Kecuali DKI Jakarta – Investasi Minimum 75 Milyar – Nilai Ekspor Minimum 50% – Minimum 100nb Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%;
    • Pengolahan dan Pengawetan Biota Air lainnya – 10299 – Udang Breaded – Lokasi Diseluruh Indonesia, Kecuali DKI Jakarta – Investasi Minimum 75 Milyar – Nilai Ekspor Minimum 50% – Minimum 100nb Pekerja – Tenaga Kerja Indonesia Minimum 90%.

[1] Pasal 1 (2), Peraturan 35/2022.

[2] Pasal 1 (3), Peraturan 35/2022.

[3] Pasal 2 (2), Peraturan 35/2022

[4]  Pasal 2 (3), Peraturan 35/2022.

[5] Lampiran I, Peraturan 35/2022.

[6] Ibid.

[7] Pasal 2 (4), Peraturan 35/2022.

[8] Lampiran II, Peraturan 35/2022.

[9] Bandingkan Lampiran, Peraturan 17/2015 dengan Lampiran, Peraturan 35/2022

More To Explore