
Perdagangan Aset Kripto Dibebani PPN dan PPh : Langkah yang Tepat?
Perdagangan aset kripto telah berkembang luas di masyarakat beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan data yang dicatat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), nilai perdagangan aset kripto di Indonesia telah meningkat hingga Rp. 859,4 triliun pada tahun 2021.1 Di Indonesia, kripto hanya dapat digunakan sebagai komoditi, tidak sebagai alat pembayaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang menyatakan bahwa virtual currency tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.